Notification

×

Iklan

Iklan

ASYIK NYABU, KAKAK BUPATI DHARMASRAYA DIBEKUK POLISI

10 Januari 2017 | 18.18 WIB Last Updated 2017-01-10T13:21:23Z

DHARMASRAYA _  Jajaran Polres Dharmasraya memang tidak main-main dalam memberantas norkoba di wilayah hukum Dharmasraya. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan dua orang tersangka kasus narkoba pada Selasa (10/1), sekitar pukul 04.00 WIB.

Dan yang menarik dari penangkapan kali ini adalah satu dari dua orang yang ditangkap tersebut  merupakan kakak kandung Bupati Dharmasraya, yaitu Arcos (35), dan satu temanya lagi adalah Osl (22).

Mereka diamankan Satuan Narkoba Polres Dharmasraya ketika lagi asik pesta barang haram itu, di salah satu rumah di Jorong Ranah Pasar, Nagari Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP.Lalu Muhammad Iwan Mahardan, didampingi Kasat Narkoba, IPTU.Kalbert membenarkan penangkapan kedua tersangka kasus narkoba ini.

Menurut Kasat Narkoba Polres Dharmasraya IPTU Kalbert , pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, bahwasanya di daerah Abai Siat ada pesta narkoba. Berbekal informasi tersebut pihaknya langsung meluncur ke tempat kejadian peristiwa (TKP).“Saat ditangkap mereka sedang memakai barang haram tersebut. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres, " jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dari tiga orang pelaku, dua orang berhasil kita amankan. Sedangkan satu orang dengan inisial, MMT berhasil kabur, dan kini tengah dalam pengejaran.

Dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 paket 5 jie (5 gram), 7 paket sabu, 0.5 gram dengan harga masing-masing Rp700.000, 7 paket sabu dengan masing-masing Rp300.000, 14 paket sabu dengan harga masing-masing Rp200.000, 28 paket sabu dengan harga Rp150.000, 26 paket sabu dengan harga masing-masing Rp100.000, 2 paket sedang, 1 set bong merk lasegar yang pada tutupnya terangkai 2 buah pipet, 1 buah timbangan digital merk constant, 1 pak plastik klip pembungkus sabu, 1 buah dompet emas merk anggrek bulan warna maron, 1 buah kotak rokok sampoerna, 1 buah kotak obeng merk tekiro, 1 buah kotak bor, 1 buah sendok kaca pirek, 1 buah kaca pirek, 6 buah pipet plastik kecil, 1 buah catton bath, 1 buah kawat pembersih kaca pirek, dan uang sebanyak Rp1.350.000 diduga sebagai hasil penjualan sabu.Berikut satu unit mobil Toyota dengan nomor polisi BA 55 AC.

“Dalam kasus ini, pelaku diancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 114 jo 132 dengan ancaman hukuman 20 tahun, dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (Bd-put)



×
Kaba Nan Baru Update