Notification

×

Iklan

Iklan

MENGEJUTKAN, 225 IZIN TAMBANG DI SUMBAR BERMASALAH

14 Maret 2017 | 10.09 WIB Last Updated 2017-03-14T04:28:40Z

PADANG – Cukup mencengangkan data yang dirilis oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar. Disebutkan dari 360 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sumbar, duapertiga atau 225 IUP wajib dilakukan evaluasi alias bermasalah. 

Dari 225 IUP bermasalah itu, 123 IUP logam dan batu bara serta 102 IUP batuan atau galian C. hanya 135 IUP yang clear and clear. Statusnya ada IUP dalam negeri ada dari penanaman modal asing yang terlibat,” ungkap Kepala Dinas ESDM Sumbar, Herry Martinus.

Karena itu, lanjut Herry, Senin (13/3) tim yang beranggotakan Dinas ESDM Sumbar, Satpol PP Sumbar, Kejaksaan, dan Polda Sumbar akan turun ke lapangan untuk melakukan evaluasi tambang yang ada.  

Tim akan melakukan pemetaan menggunakan drone untuk wilayah Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Solok khususnya daerah Aia Dingin, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Padang Pariaman, terkait dengan keberadaan tambang legal maupun ilegal.

“Untuk tambang ilegal memang akan langsung dilakukan tindakan tegas. Sementara yang berizin itu akan dilihat apakah lokasi mereka menambang sesuai dengan koordinat yang dikeluarkan oleh ESDM Sumbar,” jelas Herry.

Khusus galian C, terang Herry, dari inventarisasi ESDM Padang Pariaman 5 IUP, Pasaman 9 IUP, Pasaman Barat 2 IUP, Agam 4 IUP, Limpuluh Kota 41 IUP, Tanah Datar 2 IUP, Padang 11 IUP, Kota Sawahlunto 6 IUP, Dharmasraya ada 1 IUP,  Sijunjung 5 IUP, Kabupaten Solok ada 16 IUP, dan Pessel ada 14 IUP. “Anehnya di Kabupaten Solok Selatan itu tidak ada izin tambang yang masuk,” kata Heri.

Menurutnya, dengan perpindahan kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi, itu mengharuskan provinsi melakukan evaluasi lagi semua izin tersebut. "Apakah izin yang dulu dikeluarkan kabupaten/kota telah sesuai dengan teknis pertambangan dan teknis administrasi pertambangan yang ada,” ujarnya.

Terkait dengan penindakan lanjutnya, selama ini yang menjadi kewenangan ESDM hanya tambang yang berizin. Sementara fakta di lapangan selama ini banyak tambang galian C illegal. Untuk pemberatasan galian C illegal ini berada pada aparat hukum.

“Kita juga koordinasi dengan Wagub untuk koordinasi pengendalian Galian C dengan melibatkan Satpol PP. Kendala selama ini tidak ada anggaran untuk berjalan,” tukasnya.

Sementara itu Kasatpol PP, Zul Aliman mengatakan, bagaimana pun ini hasil bumi yang mahal. Ini selalu dibutuhkan setiap saat oleh masyarakat Sumbar. Jadi dalam penertibannya nanti akan dicoba dengan pendekatan kemasyarakatan pula.

“Kita tidak melarang tapi akan kita atur agar tidak salah langkah nantinya. Nanti akan kita jadwalkan untuk turun ke lapangan. Ini penegakan Perda yang telah ada,” paparnya.

Di saat tim Dinas ESDM dan Satpol Sumbar baru berencana turun ke lapangan, Jumat (10/3) Komisi IV DPRD Sumatera Barat telah melakukan kunjungan ke Kecamatan Junjung Sirih, Paninggahan, Kabupaten Solok dan Sungai Tambang, Kunangan, Sijunjung, terkait pemantauan IUP di kawasan tersebut.

Ketua Komisi IV, HM Nurnas menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat yang sebelumnya telah dilakukan. "Kita akan mengevaluasi seluruhnya, baik IUP logam dan mineral maupun non mineral. Kita minta kepada dinas terkait melakukan evaluasi apakah sesuai aturan dan IUP. Kalau perlu kita akan tutup jika tidak memenuhi, karena dampaknya akan terjadi bencana. Dalam monitoring ini juga dapat kita ambil contoh dimana perusahan tambang yang telah memenuhi tanggung jawabnya dan mana yang belum," ungkapnya. 

Pada kunjungan pertama di kawasan Junjung Sirih, Paninggahan, Kabupaten Solok, komisi IV berdiskusi dengan tokoh masyarakat dan pejabat setempat serta para penambang galian C, yang saat ini terhenti aktivitasnya karena selain belum memenuhi IUP, juga adanya permasalahan antara kenagarian.

"Terhentinya penambangan di sini selain kerena belum ada IUP, juga karena belum ada kesepahaman antara masyarakat dengan penambang. Akhirnya kita meminta dinas terkait untuk mengevaluasi betul, dan meminta penambang untuk memenuhi persyaratan semuanya. Kalau sudah, baru mereka bisa beraktivitas lagi," terangnya.

Kepala Seksi Pengusahaan Pertambangan Dinas ESDM Sumbar, Jhon Edward yang turut hadir dalam kegiatan tersebut memaparkan bahwa permasalahan yang terjadi di Paninggahan, habis lebaran lalu terjadi penutupan jalan. Langkah pertama yang diambil bupati adalah mempertemukan masyarakat dengan penambang, tapi tidak ada kata sepakat. Lalu permasalahan ini sampai kepada gubernur dan langsung dibentuk tim. Permasalahannya, masyarakat keberatan karena mobil banyak lewat sehingga menimbulkan debu. Kondisi jalan yang sempit dan banyaknya material membuat debu semakin parah. Akhirnya diambil kesepakatan, penambang berhenti sementara. Selain itu persyaratan penambang banyak belum dilengkapi, sampai sekarang belum beraktivitas," jelas Jhon.

Lebih lanjut Jhon mengatakan, untuk kawasan Paninggahan ada tujuh tambang, dimana sampai saat ini keseluruhannya belum memenuhi syarat dan masih dalam proses pengurusan. "Mulai dari belum ada pematokan batas wilayah, juga belum ada kepala teknik, serta belum membuat rencana reklamasi pasca tambang, termasuk belum membuat program pemberdayaan masyarakat.

Sementara itu, seorang penambang, Iskandar mengaku sudah melengkapai persyaratan surat-menyurat bersama sejumlah penambang lainnya. Untuk itu pihaknya minta bantuan pemerintah untuk memperbaiki jalan yang rusak, karena jalan lintas selatan Danau Singkarak masuk jalan provinsi.

"Sebagian sudah memenuhi, cuma tersangkut sekarang perjanjian dengan masyarakat, mereka minta tolong dibenahi jalan mana yang aspalnya rusak," terangnya.

Kepala Jorong Nagari Kampung Tangah, Roga juga prihatin dengan kondisi jalan saat ini. Dia dan masyarakat berharap jalan dapat di perbaiki sehingga para penambang dapat juga kembali beraktivitas. Menurutnya kehadiran tambang dikawasan tersebut memberi dampak positif bagi perekonomian masyarakat karena cukup banyak warga yang bekerja menjadi penambang. 

Sementara itu, pada kunjungan di daerah Sungai Tambang, Kunangan, Sijunjung, Komisi IV mengapresiasi PT Karbindo Abesyaphardi karena telah memenuhi dan menjalankan penambangan sesuai prosedur. 

"Inilah contoh, bagaimana sebuah IUP penambangan yang bertanggung jawab. Si penambang tidak hanya mengambil hasil bumi tapi juga memperhitungakan kultur tanah. Selesai itu mereka menyiapkan reklamasi, di situ tanggung jawab penambang," ungkap Nurnas.

Nurnas menilai, kebanyakan penambang diberikan IUP tapi tanggung jawab terhadap reklamasi kurang, untuk itu dengan diberinya kewenangan ke pemerintah provinsi saat ini, pihaknya berharap setiap tambang yang telah diberi izin, harus setiap saat sesuai dengan SOP dan harus di kontrol.

"Kita ambil contoh yang di Limapuluh kota, sebuah contoh yang mungkin pengawasan yang kurang bagus. Kita berharap setiap IUP yang di berikan, dia bertanggung jawab dengan kondisi daerah. Dia (penambang) tidak hanya mengambil, namun juga bertanggung jawab pada penghijauan kembali," tegas Nurnas. (Sumber: haluan.com)
×
Kaba Nan Baru Update