Notification

×

Iklan

Iklan

Nyamar Jadi Pembeli, Polres Bukittinggi Ringkus Pengedar 23 Paket Ganja

12 April 2017 | 16.02 WIB Last Updated 2017-04-12T09:02:11Z

Bukittinggi - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi dini hari tadi, mengamankan seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering, dengan lokasi penangkapan di Gapura depan Mushalla Darul Wustha, Kelurahan Kubu Tanjung, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Bukittinggi, sekitar pukul 00.05 WIB.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi AKP Efriandi Aziz diruang kerjanya, Kamis (12/4/2017), mengatakan, tersangka pengedar ganja itu berinisial AS, 21 tahun, pekerjaan keseharian jualan, beralamat di RT 02 RW 03, Kelurahan Kubu Tanjung, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh.
“Penangkapan tersangka diawali dari adanya informasi masyarakat setempat, bahwa di daerahnya sering terjadi transaksi ganja, dan sebagai tindak lanjut tim operasional Satuan Reserse Narkoba yang beranggotakan enam orang melakukan penelusuran dan pengintaian,” terangnya.

Menurut Efriandi Aziz, pengungkapan kasus ini berlangsung alot, tim operasional memakai trik Undercover Buy atau melakukan penyamaran sebagai pembeli dari Payakumbuh, dan memancing tersangka bertransaksi, awalnya tersangka memilih lokasi di depan BRI Kecamatan baso, namun setelah lama ditunggu tersangka tidak datang ke lokasi, dan setelah disepakati tersangka meminta tim datang ke daerah Kubu Tanjung.

“Mendapat informasi dengan tersangka, tim langsung menuju ke lokasi, dan jelang transaksi dilakukan, tim yang sudah mengantongi ciri-ciri tersangka, langsung mengamankannya berikut barang bukti dua paket besar ganja kering seberat 2 Kg yang dinominalkan seharga Rp 4 juta, tanpa adanya perlawanan,” ujarnya.

Setelah tersangka diamankan sambung Efriandi Aziz, tim operasional melakukan penggeledahan rumah tersangka, namun tidak ditemukan barang bukti lainnya, dan beberapa saat kemudian atas bantuan Ketua RT dan pemuda setempat, didapatkan informasi barang bukti lain disimpan tersangka di lantai dua  kantor pemuda setempat, yang kesehariannya dalam kondisi kosong.

“Setelah tim melakukan penggeledahan, ditemukan sebuah tas ransel yang diletakkan disamping bak penampungan air, dari dalam tas tim menemukan 3 paket sedang ganja kering senilai Rp 700 ribu, dan 18 paket kecil ganja kering siap edar dengan total harga Rp 360 ribu,” jelasnya.

Efriandi Aziz menambahkan, saat ini tersangka berikut barang bukti 23 paket ganja kering telah diamankan di Mapolres Bukittinggi, dan menjalani pemeriksaan, penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut. 

Sementara itu berdasarkan informasi dari tersangka, paket ganja yang dimilikinya itu diakui didapatkan dari salah seorang bandar berinisial U, dan dia mengaku hanya sebagai kurir yang diberi upah untuk mengedarkan, dan dilihat dari bungkusan ganja, kuat dugaan berasal dari daerah Panyabungan, Sumatera Utara.

“Terhadap tersangka diprasangka kan pasal 114 junto pasal 111, Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, tentang menguasai, dan mengedarkan narkotika golongan satu, dengan ancaman kurungan 4 hingga 20 tahun penjara,” tukasnya.( Sumber: rri.co.id )


×
Kaba Nan Baru Update