Padangpanjang--Setelah dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Padangpanjang pada awal Desember tahun lalu, gugatan PT. Kultindo Erashamas terhadap Pemerintah Kota Padangpanjang, DPRD Kota Padangpanjang dan PT. Hutama Karya, akirnya mentah di Pengadilan Tinggi Padang.
Dalam surat putusan Pengadilan Tinggi Padang nomor 6/PDT/2017/PT PDG, Pengadilan Tinggi menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pemerintah Kota Padangpanjang CS dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Padangpanjang nomor 03/Pdt.G/2016/PN.PDG dan mengadili sendiri dengan menyatakan Eksepsi Tergugat 1, II dan III dapat diterima.
Kabag Hukum Setdako Padangpanjang Ewasoska ketika ditemui di balai kota setempat, senin, 8/4, menyatakan, dengan diterimanya eksepsi Pemerintah Kota Padangpanjang oleh Pengadilan Tinggi Padang. Otomatis gugatan yang disampaikan oleh PT.Kultindo Erashamas melalui kuasa hukumnya, yang sempat menang di Pengadilan Negeri Padangpanjang juga batal.
“Kami sudah menerima relas keputusannya, putusan tersebut tertanggal 23 April 2017 yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Supramo dengan Hakim Anggota Osmar Simantjuntak, Lely Wati dan Panitera Nurlaili,” kata Ewasoska.
Dikatakannya, dari eksepsi yang dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Padang tersebut, masih menunggu batas waktu 14 hari dari pihak PT.Kultindo Erashamas selaku penggugat untuk melakukan Kasasi,” jelasnya.
“Dengan adanya keputusan tersebut, kita berharap juga tidak ada lagi kecemasan dari pedagang maupun masyarakat terhadap keberlanjutan pembangunan Pasar Padangpanjang yang saat ini tengah dalam proses oleh rekanan pelaksana PT. Hutama Karya,” sebut Ewasoska.
Terpisah, salah seorang tokoh masyarakat Padangpanjang Yunis Sutan Pamenan mengaku senang dengan putusan Pengadilan Tinggi Padang tersebut. Apalagi, pembangunan Pasar Padangpanjang sudah menjadi keinginan seluruh masyarakat.
“Ini mungkin jawaban dari doa masyarakat, yang menginginkan Pasar Padangpanjang segera dibangun setelah sempat terkatung-katung dari beberapa periode kepemimpinan Wali Kota Padangpanjang,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh S. Sutan Batuah, dirinya melihat, permasalahan gugatan yang dilakukan PT. Kultindo Erashamas tersebut, jangan sampai mengganggu pembangunan pasar yang telah dilaksanakan oleh Wali Kota Padangpanjang Hendri Arnis.
“Ini adalah terobosan yang baik bagi masyarakat, pasar dibangun dengan APBD. Kami sangat mengapresiasi keberanian dari Wali Kota Padangpanjang Hendri Arnis. Biarkanlah pasar ini selesai dibangun tanpa ada masalah, sehingga masyarakat juga nyaman berdagang dan berjualan di pasar masyarakat Padangpanjang, Batipuah dan X Koto itu,” ungkap pria yang sehari-hari mengikuti perkembangan informasi pembanggunan di Padangpanjang. (Put/Adv)