Minggu 22 Jun 2025

Notification

×
Minggu, 22 Jun 2025

Iklan

Iklan

LAKSANAKAN MUSRENBANG PERUBAHAN RPJMD, TANAH DATAR PERTAMA DI SUMBAR

08 Mei 2017 | 14:12 WIB Last Updated 2017-05-09T07:13:47Z

Tanah Datar -- Pemerintah Tanah Datar telah menetapkan RPJMD 2016-2021 melalui Perda Nomor 6 Tahun 2016 pada tanggal 15 Agustus 2016 lalu, namun berdasarkan  Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang Mengatur Kewenangan Pemerintah Daerah, dimana adanya pengalihan beberapa urusan dari pemerintah Kabupaten/Kota menjadi urusan Pemerintah Provinsi, sebagai contohnya adalah urusan pendidikan menengah dan urusan kehutanan. Itulah yang menjadi salah satu dasar pelaksanaan Perubahan RPJMD Kabupaten Tanah Datar Tahun 2016-2021.

Hal ini disampaikan Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi dihadapan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Arkadius Dt. Intan Bano bersama anggota DPRD Provinsi Sumbar Dapil III, Kepala Bappeda Sumbar, Wabup Tanah Datar Zuldafri Darma, Forkopimda Tanah Datar dan Padang Panjang, Rektor IAIN Batusangkar, Pimpinan BUMD/BUMN, Kepala OPD, Sekda Hardiman, Camat, Ormas dan undangan lainnya dalam kegiatan Musrenbang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Datar Tahun 2016-2017, Senin (8/5/2017) di Aula Kantor Bupati di Pagaruyung.

Bupati Irdinansyah menyampaikan, ada beberapa dasar lainnya yang menjadi dasar untuk melaksanakan perubahan RPJMD Tanah Datar 2016-2021. "Peraturan Mendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang telah ditindaklajuti oleh Pemerintah Tanah Datar dengan menetapkan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah" sampainya.

Ditambahkan Bupati, Musrenbang perubahan RPJMD ini sangat penting artinya bagi Pemerintah Tanah Datar untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. "Musrenbang perubahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyusunan RPJMD Kabupaten Tanah Datar, dimana didalamnya dilaksanakan tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah" tambah Irdinansyah.

Perubahan RPJMD ini mempunyai sisi baik, ujar Irdinansyah. Karena dengan hal seperti menjadi sebuah kesempatan bagi Pemerintah Daerah untuk menyempurnakan RPJMD Kabupaten Tanah Datar. "pada saat penyusunan RPJMD dulu, dirasa masih banyak kekurangan, belum aplikatif, tidak sinergis dengan dengan RPJMD Propinsi dan atau program yang belum tepat sasaran, inilah kesempatan kita untuk memperbaikinya, sehingga ke depan diharapkan capaian kinerja dan indikator capaian kinerja dapat diukur dan dievaluasi demi kemajuan Tanah Datar sampai tahun 2021 nanti" terangnya.

"Penyusunan RPJMD tentu juga harus sesuai dengan visi yakni mewujudkan Kabupaten Tanah Datar yang madani, berbudaya dan sejahtera dalam nilai-nilai adat bansandi syarak, syarak basandi kitabullah yang dijabarkan melalui misi yakni meningkatkan pemahaman dan pengamalan agama, adat dan budaya, meningkatkan kualitas SDM, meningkatkan pelayanan publik serta meningkatkan pembangunan infrastruktur" terang Irdinansyah.

Disamping itu Bupati Irdinansyah juga menyampaikan permintaan kepada Pemerintah Provinsi Sumbar dan juga DPRD Sumbar tentang solusi kemacetan di pasar Koto Baru Kecamatan X Koto dan pelebaran jalan dari Baso dan dari Payakumbuh. "di kesempatan ini Saya sampaikan permintaan agar Pemerintah Provinsi tetap aktif untuk menyelesaikan permasalahan kemacetan di pasar koto baru, walau saya tahu sebenarnya itu wewenang Pemerintah Pusat namun tentu ada peranan Pemprov Sumbar, kemudian akses jalan dari Baso Agam serta dari Payakumbuh yang kecil, mohon juga dipertimbangkan, karena untuk lebih meningkatkan Tanah Datar menjadi destinasi wisata unggulan di Sumbar kedua akses jalan tersebut sangat mempengaruhi" harap Bupati Irdinansyah.

Dikesempatan itu Bupati Irdinansyah juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan perantau Tanah Datar yang telah berperan aktif turut membangun kampung halamannya. "di kesempatan ini saya sampaikan terima kasih kepada perantau, yang telah menyumbangkan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan yang tentu saja memang sangat membantu pemerintah daerah yang memang sangat terbatas dalam APBD-nya" sampai Bupati.
Diakhir sambutannya Bupati Irdinansyah menyampaikan terima kasih kepada seluruh ASN, OPD  dan pihak terkait lainnya serta DPRD Tanah Datar yang telah susah payah dan saling bekerjasama untuk menetapkan perubahan RPJMD Tanah Datar 2016-2021. "Terima kasih atas kerjasama dan koordinasinya, semoga ke depan RPJMD Tanah Datar semakin baik dan sempurna untuk mencapai misi dan visi Tanah Datar dan menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera" ungkapnya.

Sementara itu dalam sambutannya Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra menyampaikan apresiasi dan kebanggaan kepada seluruh OPD dan DPRD Tanah Datar yang telah komitmen secara bersama melaksanakan perubahan ini dengan sebaik dan secepatnya. "Tanah Datar menjadi yang pertama di Sumbar melaksanakan perubahan RPJMD ini, sesuai dengan tuntutan dari Undang-Undang dan Peraturan yang telah ditetapkan, semoga dengan hal ini mampu menjadi motivasi bagi kita semua untuk segera melaksanakan program pembangunan yang sudah direncanakan" ujar Anton.

Sesuai dengan apa yang disampaikan Bupati, ujar Anton, perubahan RPJMD ini memang harus dilaksanakan karena ada perubahan nomenklatur dan Organisasi Perangkat Daerah. "benar kata pak Bupati, dengan susunan OPD yang telah diatur dalam peraturan terbaru, kewenangan dan tugas OPD berpindah sehingga kalau tidak segera dirubah RPJMD tentu akan mengganggu proses pelaksanaan program pembangunan, dan Saya mewakili anggota DPRD Tanah Datar menyampaikan bahwa komit untuk bekerjasama dengan Pemda untuk segera mensyahkan perubahan RPJMD ini" terang Ketua Anton Yondra.

Dikesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius Dt. Intan Bano menyampaikan apresiasi kepada Pemda dan DPRD Tanah Datar atas respon cepatnya dalam menyusun perubahan RPJMD 2016-2021. "Saya sepakat dengan pak Bupati dan pak Ketua DPRD Tanah Datar bahwa ini merupakan respon terhadap perubahan OPD, namun tentu penyusunan ini tetap harus berpedoman kepada visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati dan juga mensinergikan atau berpedoman dengan RPJMD Provinsi Sumatera Barat di tahun yang sama" harap Arkadius.

Arkadius Dt. Intan Bano juga menjawab penyampaian Bupati terhadap akses jalan bahwa, tentu juga harus ada peran aktif dari Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. "Insya Allah apa yang disampaikan pak Bupati sudah menjadi catatan DPRD Sumbar dan walaupun ada yang bukan wewenang DPRD Sumbar tapi wewenang pusat, tapi kita akan tetap coba memperjuangkan itu semua" ujarnya.

Sementara itu Kepala Baperlitbang Tanah Datar Alfian Jamrah selaku ketua pelaksana menyampaikan, Musrenbang Perubahan RPJMD Kabupaten Tanah Datar Tahun 2016-2021 menghadirkan narasumber dari DPRD Provinsi Sumbar, DPRD Tanah Datar, Rektor IAIN Batusangkar dan Baperlitbang Provinsi Sumbar. "Musrenbang ini dilaksanakan selama sehari dengan menghadirkan seluruh unsur pemerintah, DPRD, Instansi vertikal, BUMN/BUMD, OPD, Ormas dan lainnya yang diperkirakan dihadiri 217 orang" tukasnya. (Hp/dvd)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update