Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Ujaran Kebencian oleh “ARP” Dilimpahkan ke Padangpanjang

25 Juli 2017 | 16:00 WIB Last Updated 2017-07-25T09:24:24Z

Padangpanjang—Menindak lanjuti kasus pencemaran ujaran kebencian yang terjadi Minggu (28/5) oleh ARP (37) beberapa waktu lalu, yang ditangani langsung Tim Crimsus Cyber Mabes Polri, saat ini kasusnya sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Padangpanjang untuk selanjutnya di naikkan menjadi tahap II.

Berdasarkan data yang dihimpun pasbana.com di Kejaksaan Negeri Padangpanjang, Kasi Pidum Ilham Wahdini SH, menjelaskan, sesuai dengan lokasi kasus (lokus) maka berkasnya dilimpahkan ke Padangpanjang pada Rabu (19/7) kemarin. Dan untuk jadwal sidang, akan di tetapkan oleh Pengadilan Negeri Padangpanjang nantinya setelah semua berkas dilengkapi.

“Untuk pelaksanaan jadwal sidang, akan di tetapkan oleh Pengadilan Negeri, setelah semua berkas administrasi tahap II diselesaikan, dan setelah lengkap semu berkasnya nanti kita akan sesegera mungkin melimpahkannya ke Pengadilan Negeri untuk di tindak lanjuti. Dan saat ini saudara ARP kita titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kota Padangpanjang,”  jelas Ilham.

Tambah Ilham, dari kasus yang disebutkan diatas, ARP terjerat pasal berlapis dan akan di sangkakan dengan pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No. 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun, denda 1 Milyar.

Serta dikuatkan dengan UU No.40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta pasal yang ada di KUHP dan junctonya. Dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang di tujukan akan kebencian atau permusuhan, yang berdasarkan atas suku, ras dan golongan.

Walaupun pengakuan dan permohonan maaf ARP kepada Mabes Polri beberapa waktu lalu telah diterima, namun proses hukum tetap berjalan, mengingat informasi sesat yang menyebut peristiwa bom di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur sebuah rekayasa itu telah banyak  menyakiti hati orang. (Ps)



IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update