Padangpanjang—Menindak lanjuti kasus
pencemaran ujaran kebencian yang terjadi Minggu (28/5) oleh ARP (37) beberapa waktu
lalu, yang ditangani langsung Tim Crimsus Cyber Mabes Polri, saat ini kasusnya sudah
di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Padangpanjang untuk selanjutnya di naikkan
menjadi tahap II.
Berdasarkan data yang dihimpun pasbana.com
di Kejaksaan Negeri Padangpanjang, Kasi Pidum Ilham Wahdini SH, menjelaskan,
sesuai dengan lokasi kasus (lokus) maka berkasnya dilimpahkan ke Padangpanjang
pada Rabu (19/7) kemarin. Dan untuk jadwal sidang, akan di tetapkan oleh Pengadilan
Negeri Padangpanjang nantinya setelah semua berkas dilengkapi.
“Untuk pelaksanaan jadwal sidang, akan di
tetapkan oleh Pengadilan Negeri, setelah semua berkas administrasi tahap II diselesaikan,
dan setelah lengkap semu berkasnya nanti kita akan sesegera mungkin melimpahkannya
ke Pengadilan Negeri untuk di tindak lanjuti. Dan saat ini saudara ARP kita
titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Kota Padangpanjang,” jelas Ilham.
Tambah Ilham, dari kasus yang disebutkan
diatas, ARP terjerat pasal berlapis dan akan di sangkakan dengan pasal 45A ayat
2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No. 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 11
tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman 6
tahun, denda 1 Milyar.
Serta dikuatkan dengan UU No.40 tahun 2008
tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta pasal yang ada di KUHP dan
junctonya. Dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang di tujukan akan
kebencian atau permusuhan, yang berdasarkan atas suku, ras dan golongan.
Walaupun pengakuan dan permohonan maaf ARP
kepada Mabes Polri beberapa waktu lalu telah diterima, namun proses hukum tetap
berjalan, mengingat informasi sesat yang menyebut peristiwa bom di Terminal
Kampung Melayu, Jakarta Timur sebuah rekayasa itu telah banyak menyakiti hati orang. (Ps)