Limapuluh Kota - Permendagri No. 1 tahun 2017 yang mengatur tentang Penataan Desa telah diterbitkan Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri. Peraturan menteri dalam negeri ini mengatur bagaimana proses dan tatacara pembentukan sebuah desa di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sehingga pembentukan nagari pun besar kemungkinan akan terus bertambah seiring meluasnya daerah yang menjadi tempat permukiman warga. Oleh karena itu tidak salah jika pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang prosedur, mekanisme dan penataan sebuah desa atau nagari.
Saat membuka acara Sosialisasi Pemendagri No.1 Tahun 2017 di Hotel Bundo Kanduang Payakumbuh, Selasa(25/7), Bupati Lima Puluh Kota Irfendi Arbi, mengatakan," Buat dan ajukan administrasi pemekaran nagari guna peningkatan pelayanan masyarakat. Pemekaran nagari membutuhkan proses panjang, verifikasi, hingga Peraturan Daerah (Perda)," katanya.
“Masyarakat perlu memaknai pemekaran nagari sebagai cita-cita pemerintah daerah untuk mensejahterakan masyarakat dengan lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat disetiap kenagarian," tuturnya.
"Penataan dan pemekaran nagari harus dilaksanakan, karena jumlah masyarakat saat ini tidak sebanding lagi dengan pelayanan yang dapat diberikan. Saat ini satu nagari terdiri dari puluhan ribu jiwa. Karena itu pelayanan satu nagari saja tidak mungkin bisa diberikan secara maksimal," kata Irfendi Arbi.
"Masyarakat harus punya kreatifitas, kualitas dan daya cipta dalam hal perubahan-perubahan. Sekarang pemerintah sudah mengajukan dan merencanakan nagari baru sebanyak 34 nagari di 11 kecamatan minus 2 kecamatan Situjuah dan Suliki. 34 nagari baru, (Kecamatan Gunuang Omeh 1 nagari baru), (Kecamatan Bukik Barisan 2 nagari baru), (Guguak 5 nagari baru). (Mungka 4 nagari baru), (Akabiluru 4 nagari baru), (Payakumbuh 1 nagari baru), (Luak 3 nagari baru).(Lareh Sago Halaban 4 nagari baru), (Harau 6 nagari baru), (Pangkalan Koto Baru 3 nagari baru) dan (Kapur IX 1 nagari baru)," jelasnya.
"Penataan desa/nagari oleh pemerintah pusat bertujuan, untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, dan meningkatkan daya saing," sebut Irfendi. (Bayu Denura)