Limapuluh Kota - Polres Limapuluh Kota menangkap 2 orang pria berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,250 gram, Selasa (25/7) sekita pukul 00.30 WIB di salah satu pusat oleh-oleh di Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).
Nando (24) warga jorong padang jopang, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak dan Alim (22) warga Jorong Sungai Antuan, Kenagarian Mungka, Kecamatan Mungka. Keduanya ditangkap karna kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba, Satres Narkoba Polres Limapuluh Kota di bawah pimpinan Iptu Zulandri langsung turun ke lokasi.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Haris Hadis Sik melalui Kasat Narkoba menjelaskan via selulernya kepada media online pasbana.com, Selasa (25/7)," ketika polisi melakukan patroli masyarakat melaporkan bahwa ada seorang pria melakukan percakapan melalui telefon di toilet salah satu pusat oleh-oleh di jalan Sumbar-Riau, Sarilamak. Setelah dilakukan pemantauan, didapati seorang laki-laki dewasa sedang menelpon diduga membahas narkotika jenis sabu.
"Tim langsung menuju toilet, saat itu laki-laki yg di buntuti terlihat sedang mengambil sesuatu di pentilasi, Alim dan Nando langsung kami amankan," terang Kasat.
Kasat menambahkan, setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat, disita barang bukti 1 paket sedang sabu seberat 0,250 gram, 3 unit handpone dan 1 unit Suzuki APV warna putih.
"Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Selanjutnya akan dilakukan pemgembangan." Pungkas kasat. (Bayu Denura)