Notification

×

Iklan

Iklan

BANGKITKAN KESADARAN TOLAK TAMBANG DENGAN FILM

28 Agustus 2017 | 20.17 WIB Last Updated 2017-08-28T13:17:47Z

Pasaman -- Tidak ingin menjadi korban pertambangan seperti yang dirasakan masyarakat Teluk Buyat, Masyarakat Jorong Salibawan Nagari Sundata Kabupaten Pasaman menggelar kegiatan bedah film dampak pertambangan pada Minggu 27 Agustus 2017 kemarin. 

Bedah film Teluk Buyat Dampak Pertambangan Emas PT.Newmont dan Samin VS Semen tersebut dilakukan  di Pasar Salibawan, kurang lebih seratus orang warga berkumpul untuk menyaksikannya. Menurut Supriadi Pemuda Jorong Salibawan bedah film ini dilakukan untuk bisa membuka mata masyarakat terkait pilihan penolakan yang harus diambil,  sadar dan tidak  membiarkan pertambangan mencabik bumi Sundata.

Kami menyadari film sebagai media komunikasi yang lebih mudah dipahami dan dapat mengundang banyak orang untuk hadir sekaligus memahami dampak besar dari pertambangan yang sudah terjadi di daerah orang, agar menjadi pelajaran bagi kita tuturnya lebih lanjut. 

Diungkapkannya lebih jauh kegiatan ini merupakan langkah lanjutan kami untuk penolakan keberadaan PT. Anugerah Batu Hirang yang melakukan rencana penembangan emas di wilayah peladangan diatas tanah ulayat masyarakat. 

Masyarakat Sundata juga tidak menerima informasi yang transparan dalam pengurusan perizinan dan rencana pertambangan tersebut. Kami bersama telah melakukan permintaan dokumen pertambangan, AMDAL, Peta dan lainnya, tapi tidak digubris, hingga pada akhirnya 16 Januari 2017 lalu mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.

Refki masyarakat Jorong Salibawan Nagari Sundata yang ditemui seusai bedah film mengatakan, mata saya berkaca-kaca melihat kondisi masyarakat di Buyat Minahasa itu yang terusir dari kampungnya karena tidak tahan lagi menanggung penyakit dan pencemaran dari aktifitas tambang emas PT. Newmont. 

" Bahkan sampai harus pindah dan menggali kuburan anaknya dari dampak itu, kami tidak ingin membayangkan jika itu terjadi pada kami, yang jelas kami merasa dampak pertambangan emas itu sangatlah merusak kehidupan.  Kami tidak ingin ada pertambangan di Nagari kami ini, " ucap Refki.

Sebelumnya, diketahui PT. Anugerah Batu Hirang yang beroperasi di Nagari Sundata, Kecamatan. Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman secara administratif perizinan PT. Anugerah Batu Hirang diketegorikan pada izin non clean and clear. Berdasarkan Pengumuman Dirjen MINERBA Nomor 1279.Pm/04/DJB/2017 Tentang Daftar IUP Non Clear and Clean, yang telah direkomendasikan oleh Gubernur/Pejabat Berwenang hingga Juni 2017, disebabkan tidak terpenuhinya aspek kewilayahan, aspek keuangan, aspek teknologi dan aspek lingkungannya sehingga direkomendasikan untuk dilakukan pencabutan izinnya.


Kemudian, berdasarkan data Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat Nomor 522.1/119/sckr-2016, bahwa PT. Anugerah Batu Hirang tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang merupakan suatu persyaratan wajib jika melakukan kegiatan Non-Kehutanan yang berada di Kawasan Hutan Lindung. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan, menjelaskan bahwa pengunaan kawasan hutan tanpa izin dikategorikan  sebagai salah satu kegiatan perusakan hutan dan pengunaan kawasan hutan secara tidak sah sesuai pasal 89 Ayat (2) huruf a. Koorporasi yang melakukan kegiatan pertambangan didalam kawasan hutan tanpa izin menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat delapan tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit dua puluh miliar rupiah dan paling banyak lima puluh miliar rupiah.



Tidak sampai disana PT. Anugerah Batu Hirang juga tidak melakukan Pembayaran Iuran Tetap (landrent)  sesuai kewajiban yang disyaratkan kepadanya sehingga dapat  menyebabkan kerugian negara sekitar Rp. 262.650.700, sesuai data Evaluasi PNBP Provinsi Sumatera Barat  Per September 2015. Atas pelanggaran dan kelalaian yang dilakukan PT.Anugerah Batu Hirang dari segi hukum dapat dituntut pidana jika tidak melakukan pembayaran iuran tetap sesuai pasal 21 ayat 1 Undang Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak . 



Masyarakat Jorong Salibawan menegaskan menolak hadirnya PT.Anugerah Batu Hirang di Nagari Sundata yang akan melakukan pertambagan emas.


" Kami akan merasakan dampak ketiadaan air untuk mengairi sawah, karena Batang Aia Salibawan masuk dalam wilayah yang akan ditambang tersebut, begitu juga terhadap air untuk kami minum, kalau tidak ada air bagaimana kami akan hidup dan banyak dampak pertambangan lainnya seperti mereka di Teluk Buyat. Kepada Pemerintah Sumatera Barat kami menyampaikan penolakan jangan dibuka tambang di Sundata, semua akan terkena dampak , " jelas mereka tegas.(RS)

×
Kaba Nan Baru Update