Payakumbuh - Seorang satpam UPTD Pajak Daerah Payakumbuh ditangkap polisi. Diduga, satpam berinisial AA (30) asal kelurahan Tigo Koto Dibaruah kecamatan Payakumbuh Utara memiliki narkotika jenis sabu.
Dijelaskan kasubag Humas Polres Payakumbuh Aiptu H Hendri Ahadi mengatakan, AA ditangkap tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Hendri Has dan Kanit Narkoba Aipda Ardiyanto.
Satpam tersebut ditangkap di kantornya, di Jalan Soekarno-Hatta, depan pom bensin Koto Nan Ompek, Minggu (22/10) pukul 21.00 WIB.
Penangkapan Satpam UPTD Pajak Daerah ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Bandar 2017.
“Satpam berinisial AA ini ditangkap karena memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan disaksikan aparatur kelurahan dan ratusan masyarakat," sebut Aiptu Hendri Ahadi kepada Wartawan di Unit Polres Payakumbuh, Senin (23/10).
”Setelah ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan didapati barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Untuk kasus ini masih dalam tahap pengembangan,” kata Aiptu Hendri Ahadi. (BD)