Notification

×

Iklan

Iklan

10 PPK Dan 48 PPS Dilantik Di Kota Padangpanjang

11 November 2017 | 18.49 WIB Last Updated 2017-11-11T11:49:46Z

Padangpanjang – Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang laksanakan pengambilan sumpah dan pelantikan terhadap 10 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 48 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang diselengarakan di Hall Balai Kota Padangpanjang, Sabtu (11/11).

Ketua KPU Kota Padangpanjang Jafri Edi Putra saat dikonfirmasi Pasbana.com usai pelantikan PPK dan PPS mengatakan, pada Pilkada serentak tahun 2018 mendatang, KPU akan menciptakan Pilkada halal untuk Kota Padangpanjang, dengan itu komponen yang terdiri dari penyelenggara, peserta pemilu dan pemilihan harus baik.


“Agar menciptakan Pilkada halal, penyelenggara yang baik harus mempunyai integritas yang kuat, jujur, adil, tidak melanggar peraturan, dan tidak membedakan setiap peserta pemilu, sehingga terciptalah pemilihan yang baik,” terang Jafri Edi Putra.

Dalam rangka menjaga independensi serta menjaga netralitas, Jafri juga mengingatkan kepada anggota PPK dan PPS yang baru dilantik, agar jangan sampai nge-like dan koment sesuatu yang menjurus kepada pemilihan di Media Sosial.

“Ini sudah pernah terjadi di daerah lain, maka dengan hal itu, saya mengingatkan agar jangan nge-like atau koment di Media sosial mengenai suatu calon yang akan maju. Walaupun itu saudara kita, karena itu telah menyalahi peraturan yang ada dan sudah terkesan kita sebagai partisan,” papar Jafri.

Lebih lanjut dikatakan Jafri Edi Putra, PPK dan PPS yang baru dilantik agar bisa bekerja sesuai dengan kode etik, disebabkan PPK dan PPS harus Independent, mempunyai integritas, professional, mandiri dan non partisan, karena para PPK dan PPS dilarang terlibat dalam sebuah partai poltik.


“PPK dan PPS tidak boleh terlibat dalam dalam suatu partai, apabila anggota PPK dan PPS terlibat suatu partai sanksinya akan kita berhentikan sebagai anggota PPK dan PPS, karena PPK dan PPS dituntut independent dan non partisan,” jelas Jafri.

Jafri juga berharap, agar anggota PPK dan PPS yang dilantik hari ini, dapat  segera berkoordinasi dan bersilaturrahmi dengan kecamatan maupun kelurahan masing-masing, karena anggota PPK dan PPS akan berkantor dikecamatan dan kelurahan tersebut.

“Selain berkoordinasi dengan kecamatan dan kelurahan, PPK dan PPK , PPS dan PPS atau PPK dan PPS, juga harus saling berkoordinasi karena akan menjalankan sebuah misi yang sama. Dan jangan sampai terjadi miskomunikasi, yang akan membuat penyelenggaraan pilkada terganggu,” paparnya. (Delma)



×
Kaba Nan Baru Update