Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Ali Mukhni Harapkan Dukungan Pemerintah Nagari dalam Penerapan Perbup Orgen Tunggal

29 Januari 2018 | 08.40 WIB Last Updated 2018-01-29T01:40:57Z


Padang Pariaman -- Dua tahun pasca diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 tahun 2016 tentang Pengaturan Orgen Tunggal, banyak kalangan menilai pelaksanaannya belum berjalan maksimal. Hal yang sama dirasakan juga oleh Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni. 

Hal ni disampaikannya kepada beberapa awak media yang menemuinya di kantor bupati usai menerima beberapa kepala OPD , beberpa waktu yang lalu.

"Banyak laporan dan keluhan yang saya terima menyatakan belum efektifnya pelaksanaan Perbup Orgen Tunggal," ungkapnya jujur.

Ketika ditanyakan apa penyebabnya, peraih Satya Lencana Pembangunan itu mengakui bahwa salah satu penyebabnya adalah belum maksimalnya pelaksanaan tugas anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Harus diakui, pelaksanaan tugas oleh Satpol PP belum maksimal. Karena jumlah petugas tidak sebanding dengan wilayah Padang Pariaman yang sangat luas ini," ungkapnya.

Ali Mukhni juga menyebut belum sepenuhnya Pemerintahan Nagari mendukung pelaksanaan Perbup tersebut. Hal ini bisa dibuktikan dengan belum banyaknya Pemerintahan Nagari yang melahirkan Peraturan Nagari (Pernag) menindaklanjuti Perbup Orgen Tunggal.

Sebagaimana diketahui, Perbup Orgen Tunggal mengamanatkan pada Pemerintahan Nagari untuk dibreak down menjadi Pernag agar mendapatkan legitimasi dan dukungan dari BAMUS dan seluruh elemen masyarakat di tingkat nagari.

Ketika ditanya, apa langkah selanjutnya yang harus dilakukan Pemkab Padang Pariaman, Bupati Ali Mukhni mengatakan tidak ada jalan lain, Perbup Orgen Tunggal terus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat ranah dan rantau sembari mengerahkan seluruh aparatur Pemkab Padang Pariaman sampai ke kecamatan untuk menyampaikan dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat terutama yang sedang berencana mengadakan perhelatan.

"Selain itu, saya sudah perintahkan kepada Satpol PP dan Bagian Hukum untuk merevisi Perda nomor 3 tahun 2009 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perbup nomor 13 tahun 2016 tentang Pengaturan Orgen Tunggal, agar lebih tegas dan lebih memiliki daya mengatur," tukasnya mengakhiri.(@joman)
×
Kaba Nan Baru Update