Notification

×

Iklan

Iklan

Hutan Adat Sumatera Barat Menunggu Penetapan !

25 Januari 2018 | 19.47 WIB Last Updated 2018-01-25T12:47:43Z

Jakarta -- Konsolidasi para pemangku kebijakan terkait hutan adat seluruh Indonesia digelar, dalam acara berjudul Rapat Kordinasi Nasional Hutan Adat. 

Kegiatan bertabur komitmen percepatan penetapan hutan adat itupun sukses dilaksanakan. Bertempat di Hotel Ciputra Jakarta pada Selasa-Rabu/ 23-24 Januari 2018 kemarin menghadirkan beberapa rencana tindak lanjut pemerintah untuk penyiapan, pengakuan dan penetapan masyarakat hukum adat Indonesia agar dapat berdaulat mengelola sumber daya hutan dalam wilayah adatnya.

Kegiatan dengan peserta yang terdiri dari 38 Pejabat dilingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), 48 Pejabat Tingkat Kementerian diluar KLHK, 14 Kepala Daerah, 10 Dekan Universitas di Indonesia, dan 59 Civil Society Organisation (CSO) tersebut dibuka dengan panel diskusi yang langsung disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, serta Anggota Kantor Staff Presiden Noor Fauzi Rahman, P.hD.

Dalam paparannya Noor Fauzi menyampaikan berasal dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, bahwa masyarakat adat adalah penyandang hak sebagai subjek hukum, sudah seharusnya mendapat perhatian seperti subjek hukum lain, kehadiran forum ini salahsatunya adalah kehadiran yang sangat terhormat untuk melaksanakan konstitusi. 

Sebagai bagian dari kantor staff presiden ia menambahkan bahwa Presiden Jokowi telah memberikan penanda, yaitu dengan penyerahan sembilan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk 9 Kesatuan Masyarakat Hukum Adat pada 23 Desember 2016 lalu. Juga 9 keputusan hutan adat pada 25 Oktober 2017. Keduanya dilakukan secara formal, upacara resmi di istana. 

Hal ini menunjukan besarnya komitemen untuk pelaksanaan norma konstitusi melalui putusan MK tersebut, tukasnya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr.Siti Nurbaya, juga menyampaikan bahwa hari ini kita bersama, pemerintah nasional, pemerintah daerah, CSO sebagai organisasi pendamping melakukan analisis bersama untuk merealisasikan harapan masyarakat terkait hutan adat. 

Menteri menambahkan pada kegiatan ini kita akan dalami secara teknis dan kesamaan pemahaman, selanjutnya akan dituangkan dalam kesepakatan wilayah adat. 

Memantapkan penjelasanya, menteri memaparkan tujuan rapat kerja ini yaitu ;

(1) Berkaitan dengan agenda perhutanan sosial dan

 (2) Berkenaan dengan Masyarakat Hukum Adat (khususnya  tentang hutan adat). 

Karena kegiatan perhutanan sosial bagian integral dengan pemerataan ekonomi, oleh Presiden di Istana Negara dijadikan prioritas mengatasi kesenjangan sosial, maka perlunya perubahan pengelolaan hutan melalui akses hutan dengan target realistis 4,38 Juta Ha.

Turut Hadir dalam rapat koordinasi teknis tersebut Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kab.Tanah Datar, Kab. Kepulauan Mentawai, Kab.Pasaman dengan membawa dinamika usulan hutan adat dimasing-masing kabupaten. 

Pemerintah Kab.Tanah Datar misalnya melalui usulan hutan adat Malalo Tigo Jurai seluas 8.430 Ha yang berada di Nagari Guguak Malalo dan Nagari Padang Laweh Malalo pada tahun 2017.

 Reza Fahlevie S.H, M.H dari Bagian Hukum mewakili kehadiran Bupati Tanah Datar dalam Rapat Kordinasi tersebut menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen untuk mendorong hutan adat, khususnya di Kabupaten Tanah Datar, kami melalui CSO Qbar telah menyerahkan dokumen usulan hutan adat Malalo Tigo Jurai Kec.Batipuh Selatan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bulan November 2017 yang lalu. 

Meskipun kami masih menggunakan Perda Nagari Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008 yang masih bersifat umum. Dalam kesempatan yang berharga ini berdasarkan usulan itu tentu kami menunggu informasi dari Kementerian LHK, bagaimana posisi usulan kami ini, apa ada yang kurang, dan kalau ada kami akan melengkapi tutupnya.

Pada tempat terpisah, Direktur Perkumpulan Qbar Nora Hidayati, S.H menyampaikan harapannya bahwa Kementerian LHK segera merespon usulan masyarakat Malalo Tigo Jurai untuk penetapan hutan adatnya, berdasarkan beberapa syarat yang sudah diberikan seperti (1) Peta Usulan Hutan Adat Malalo Tigo Jurai yang berada di fungsi hutan lindung dan konservasi, (2) Formulir pernyataan dari kesatuan masyarakat hukum adat Malalo Tigo Jurai dan (3) Surat Permohonan Usulan yang ditanda-tangani tiga pucuak adat serta ketua tim ulayat Malalo Tigo Jurai (4) Surat pernyataan kebenaran wilayah dan (5) Dokumen informasi sejarah asal-usul, struktur adat dan hukum adat tentang pengelolaan sumber daya alam Malalo Tigo Jurai, kami bersama masyarakat akan terus berkordinasi dengan pemerintah untuk penetapan ini imbuhnya. Kita masih berproses untuk penetapan hutan adat  di Kabupaten Pasaman yang berada di Nagari Ganggo Mudiak, Nagari Simpang dan Alahan Mati, begitu juga usulan masyarakat dari Mentawai tentunya. Saatnya Sumatera Barat membuktikan kekuatan dan kedaulatan adatnya melalui penetapan hutan adat menjadi hak masyarakat hukum adat tutup Nora tegas.(***)







×
Kaba Nan Baru Update