Notification

×

Iklan

Iklan

Mau Daftar Jadi Bakal Cawako Dan Cawawako Padang Panjang ? Ini Syarat-syaratnya

03 Januari 2018 | 20.34 WIB Last Updated 2018-01-03T13:36:58Z

Padang Panjang  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangpanjang menyampaikan bahwa seluruh Partai Politik (Parpol) sudah mendapatkan informasi pembukaan pendaftaran calon kepala daerah. Adapun, pembukaan pendaftaran calon kepala daerah sendiri akan digelar pada, 8 Januari 2017, pekan depan.

Pendaftaran Cawako dan Cawawako Kota Padang Panjang tahun 2018 , didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Kota Padang Panjang nomor 11/HK.03.1-KPT/1374/KPU/IX/2017 tentang tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Padang Panjang Tahun 2018.

Terkait hal itu, pihak KPU Kota Padang Panjang  telah menginstruksikan kepada para anggota KPUD untuk mensosialisasikan informasi pendaftaran calon kepala daerah dan mempersiapkan proses administrasi pendaftaran tersebut.

‎Sejauh ini, belum ada hambatan terkait proses pendaftaran calon kepala daerah yang akan dibuka pada pekan depan.

Pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU
Kota Padang Panjang  Nomor : 278/PL.03.2-PU/1374/KPU-Kota/I/2018 tertanggal 1 Januari 2018 dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Jafri Edi Putra, mengumumkan terkait ketentuan pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Padang Panjang dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.

Ketentuannya adalah sebagai berikut :

1. Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang, pada :

a. Tanggal : 8 s.d. 9 Januari 2018
Jam : 08.00 s/d 16.00 WIB

Tanggal : 10 Januari 2018
Jam : 08.00 s/d 24.00 WIB

b. Tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Panjang, Jl. Syech M. Djamil Jaho No 12 Kelurahan Guguk malintang Kecamatan Padang Panjang Timur -  Kota Padang Panjang.

2. Dalam pengajuan bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Padang Panjang Tahun 2018, partai politik dan atau gabungan partai politik wajib memenuhi syarat minimal perolehan kursi dan syarat minimal perolehan suara sah sesuai Keputusan KPU Kota Padang Panjang nomor 22/HK.03.1-KPT/1374/KPU/IX/2017 tentang Jumlah Kursi atau Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pengajuan Bakal Pasangan Calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Padang Panjang Tahun 2018, yaitu :

a. Syarat minimal perolehan kursi sebanyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2014 atau 20% (dua puluh persen) dikalikan 20 (dua puluh ) kursi, yaitu 4 (empat) kursi.

b. Syarat minimal perolehan suara sah sebanyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah dalam Pemilu DPRD Padang Panjang Tahun 2014, yaitu 6.484 (enam ribu empat ratus delapan puluh empat) suara sah.

3. Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Padang Panjang pada Pemilu Tahun 2014.

4. Pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota wajib dihadiri bakal pasangan calon dan partai politik dengan menyampaikan dokumen persyaratan pencalonan serta dokumen syarat bakal pasangan calon dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

5. Pemenuhan persyaratan pencalonan dan syarat bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota berpedoman pada Pasal 42 s/d Pasal 45 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017.

6. Informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dapat menghubungi Tim Helpdesk di Kantor KPU Kota Padang Panjang Jl. Syech M. Djamil jaho No 12, Kel. Guguk malintang, Kec. Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang , pada jam kerja atau mengunjungi lamaan website KPU Kota Padang Panjang di http://kota-padang panjang.kpu.go.id.

Jika syarat-syarat diatas bisa Anda penuhi, tunggu apalagi ? Segera daftarkan diri Anda untuk memimpin Kota berjuluk Kota Serambi Mekkah ini !
( bd )
×
Kaba Nan Baru Update