Notification

×

Iklan

Iklan

Menyikapi Kampanye Di Medsos , KPU Dan Bawaslu Gandeng Kominfo Keluarkan Kesepakatan

10 Januari 2018 | 14.34 WIB Last Updated 2018-01-10T07:34:44Z


Jakarta- Menyambut Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilakukan serentak pada tahun 2018, Menteri Komunikasi dan Informatika, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pertemuan di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat Selasa (9/1/2018).

Dalam Pertemuan tersebut yang menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain:

Menkominfo, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu bersepakat untuk menyiapkan Memorandum of Action (MoA)  dan Standard Operation Procedure (SOP)  antara KPU, Bawaslu dan Kementerian Kominfo untuk bersinergi dalam  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

MoA  juga melibatkan penyedia media sosial dan ISP.  

Dalam Siaran Pers No.04/HM/KOMINFO /01/2018,  tanggal 10 Januari 2018 tentang Sinergi Kementerian Kominfo, KPU dan Bawaslu dalam Pilkada 2018 dijelaskan bahwa ;

Kementerian Kominfo memberikan masukan agar akun-akun media sosial yang menjadi sarana resmi kampanye pasangan calon agar didaftarkan sebagai verified account.

Bawaslu dan KPU akan melakukan penanganan konten negatif Pilkada (kampanye hitam) dan berkoordinasi dengan Kementerian untuk pemantauan serta tindak lanjut penanganan pada level platform  media sosial.

Kementerian Kominfo, KPU dan  Bawaslu akan menbentuk tim untuk melakukan koordinasi bersama.

Menteri Kominfo Rudiantara pada saat konferensi pers menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo mempunyai tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang untuk melakukan manajemen konten dimana media sosial adalah platform yang pasti digunakan dalam proses pilkada.

“Kominfo juga akan melakukan penanganan konten negative terkait pilkada dan hal ini juga akan terus dilakukan hingga Pilpres 2019.” ujar Rudiantara. ( Istimewa)
×
Kaba Nan Baru Update