Notification

×

Iklan

Iklan

Inilah Zona Merah Pemasangan APK Untuk Pilkada di Kota Padangpanjang

19 Februari 2018 | 20.43 WIB Last Updated 2018-02-19T13:43:00Z

Padangpanjang – Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 sudah dimulai pada tanggal 15 Februari hingga 23 Juni 2018 mendatang di Kota Padangpanjang.

Namun, untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) ada beberapa zona merah yang dilarang KPU (Komisi Pemilihan Umum) sesuai dengan surat keputusan Walikota Padangpanjang.

“Sesuai dengan surat keputusan Walikota Padangpanjang, ada beberapa zona yang dilarang untuk pemasangan umbul-umbul, baliho, dan spanduk oleh para pasangan calon walikota dan wakil walikota yang akan maju pada Pilkada 2018,” kata Ketua KPU Kota Padangpanjang, Jafri Edi Putra kepada Pasbana.com di Sekretrariat KPU setempat, Senin (19/2).

Beberapa lokasi zona merah yang tidak boleh dipasang APK diantaranya :

1. Simpang PDAM hingga rumah dinas wakil walikota, Bukit Surungan.

2. Simpang PDAM hingga Gatangan, Pasar Usang. 

3. Simpang PDAM hingga Hotel Hasiba. 

4. 200 meter dari kiri dan kanan kantor Balaikota Padangpanjang.

Jafri menambahkan, sepanjang lokasi yang telah ditentukan tersebut, para pasangan calon walikota dan wakil walikota tidak boleh memasang APK. Tetapi, apabila ada sekretariat partai diantara zona merah tersebut, boleh untuk memasang APK. 

Namun dengan ketentuan, tidak boleh keluar dari perkarangan sekretariat.

“Untuk Partai yang sekretariatnya berada di zona merah, kita bolehkan memasang APK, namun ada ketentuan, dengan tidak dibenarkan memasang diluar perkarangan sekretariat,” terang Jafri Edi Putra.

Lebih lanjut Jafri menyampaikan, selain zona merah tersebut, para pasangan calon juga tidak dibenarkan untuk memasang APK di tempat-tempat fasilitas umum. Seperti kantor, sekolah, rumah sakit, pohon, tiang listrik dan fasilitas umum lainnya.

“Berdasarkan hasil dari koordinasi kita dengan camat dan lurah nanti, kita akan menentukan titik-titik yang boleh dipasang APK, dan nanti akan kita SK-kan dan akan kita sampaikan kepada pasangan calon,” pungkas Jafri.(Delma)

×
Kaba Nan Baru Update