Notification

×

Iklan

Iklan

Selama 4 Hari, 108 Surat Tilang Khusus Pelanggaran Helm dan Knalpot Recing di Layangkan Polres Sijunjung

25 Februari 2018 | 12:48 WIB Last Updated 2018-02-25T05:49:47Z


Sijunjung – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sijunjung tak bosan - bosannya melakukan penyuluhan tertib berlalu lintas demi menciptakan Kamseltibcar Lantas diwilayah hukum Polres Sijunjung. 

Kapolres Sijunjung AKBP. Imran Amir, SIK,MH, melalui Kasat Lantas Polres Sijunjung AKP. Afrino, SH, mengatakan Minggu (24/2), bahwasanya penyuluhan dilakukan supaya pengguna jalan, terutama pengendara Roda dua agar tidak melakukan pelanggaran serta menekan angka kecelakaan Lalu Lintas dikabupaten Sijunjung.

Kegiatan  penyuluhan dan sosialisasi ini, diiringi dengan peneguran pada bulan pertama kasat lantas menjabat, dan dilanjutkan penindakan dengan tilang bagi pelanggan kasat mata.

“Kita melakukan penindakan tilang bagi pelanggaran kasat mata, yakni pelanggaran standar Helm SNI, pengendara dibawah umur, Knalpot Recing serta pelanggan lainnya yang dapat mengakibatkan Fatal Laka Lantas,” ungkap Afrino.

Afrino menambahkan, untuk Kota Muaro Sijunjung sudah ada perubahan bagi pengendara Roda dua, dengan sadar berlalu lintas. “Alhamdulillah sekarang sudah ada perubahan khusus kota Muaro Sijunjung, pengguna Roda dua sudah mulai tertib,” paparnya.

Lanjut Afrino mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun lagi kepada pengguna Roda dua yang tidak menggunakan helm,  knalpot recing dan anak dibawah umur

“Kita sudah memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat melalui jum'at keliling, ke kantor pemerintah secara bergantian dan sekolah-sekolah. Kita akan melakukan penindakan tegas dengan tilang kalau masih ada yang malakukan pelanggaran secara kasat mata,” kata Afrino.

Kasat Lantas dalam kegiatan ini, telah mendapatkan dukungan dari Kapolres Sijunjung AKBP. Imran Amir, SIK, MH, karena banyak Roda dua yang tidak menggunakan helm dan knalpot recing yang meresahkan masyarakat Sijunjung.

Dari kegiatan tersebut sat lantas melakukan penindakan dari pagi sampai malam hari dengan tilang dari tanggal 21 hingga 24 Februari 2018 sebanyak 108 berkas khusus Pelanggaran Helm dan Knalpot Recing. (Nal/Del)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update