Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Tidak Netral, EA Mantan Wakil Walikota Padangpanjang Terbukti Tak Melanggar Aturan

06 Maret 2018 | 13.34 WIB Last Updated 2018-03-06T09:41:50Z
Saiful Ardi, Ketua Panwaslu Padang Panjang


Padangpanjang – Adanya dugaan indikasi pelanggaran netralitas oleh ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padangpanjang tahun 2018. EA mantan Wakil Walikota Padangpanjang periode 2008-2013, dinyatakan TIDAK Melanggar oleh Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kota Padangpanjang, Selasa (6/3).

Ketua Panwaslu Kota Padangpanjang Saiful Ardi mengatakan, Sabtu (3/3) kemarin sekitar pukul 10.00 Wib, EA telah dipanggil ke Panwaslu sebagai terlapor, karena adanya dugaan melakukan kampanye dengan salah satu pasangan calon dirumahnya.

“Posisi EA sebagai terlapor terkait dugaan kampanye di rumahnya, hal ini berdasarkan laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Padangpanjang Timur dan Panitia Pengawas Kelurahan (Panwaskel) Koto Panjang,” Jelas Ardi.

Saiful mengatakan, dengan melakukan Rapat Pleno hari ini, Panwaslu telah menyimpulkan bahwa terlapor EA dinyatakan tidak melanggar. Dan setelah memanggil beberapa orang saksi yang melihat langsung kejadian tersebut, mulai dari Panwascam, Panwaskel, Liaison Officer (LO) pasangan calon, serta masyarakat.

“EA tidak melanggar, kesimpulan tersebut diperoleh setelah melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan para saksi serta telaah terhadap dokumen, surat, foto dan kajian terhadap Undang Undang (UU) No.10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),UU No.5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN, serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) No.12 tentang Pengawasan Kampanye Pilkada dan regulasi lainnya,” ungkap Saiful.

Saiful Ardi menambahkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi dan pengawas kecamatan Padangpanjang Timur,  sama dengan klarifikasi yang disampaikan oleh terlapor. Pada (24/2) lalu, tidak ada kegiatan kampanye di rumah terlapor di Jl.Ahmad Karim no.5 Kelurahan Koto Panjang kecamatan Padangpanjang Timur. Fakta di lapangan berbeda dengan laporan dan informasi yang masuk kepada Panwaslu.

Saiful mengatakan, Ketua Panwascam Padangpanjang Timur Zulfikar, juga berada dilokasi kejadian, pada saat silaturahmi berlangsung, dijelaskannya bahwa, pada hari tersebut yang ada hanyalah kegiatan silaturahmi, antara istri dari salah satu pasangan calon dengan istri terlapor.

“Silaturahmi berlangsung di dalam rumah EA sekitar 30 menit, tetapi EA tidak ikut dan beliau duduk di teras bersama Kami Panwascam dan petugas Polisi dari Polres, EA tetap di luar sampai acara selesai,” jelas Zulfikar.

Pada kesempatan yang sama Bambang Adri Wijaya selaku anggota Panwascam Padangpanjang Timur  saat di konfirmasi pasbana.com, yang  juga hadir di lokasi tersebut, menjelaskan, bahwa benar tidak ada kegiatan sosialisasi kampanye di rumah EA.

“Tidak ada keramaian, tidak ada tenda kursi, tidak ada makanan yang disiapkan seperti layaknya acara sosialisasi kampanye, bahkan rumah EA itu sepi, hanya kami Panwascam yang membuat ramai dengan ditambah Personil dari Kepolisian, Kami Panwascam berjumlah 6 orang dan Polisi berjumlah 15 orang, dan Kami Panwascam datang untuk mengawasi, serta Polisi untuk pengamanan karena ada laporan kegiatan kampanye yang disampaikan oleh salah satu Liaison Officer (LO) pasangan calon, EA terkejut saat melihat Panwas dan Polisi ramai datang ke rumahnya, beliau sama sekali tidak tahu ada kampanye, dan ternyata memang bukan kampanye,” Jelas Bambang.

Saiful Ardi menyatakan, dengan keluarnya Pleno hasil kajian ini, berarti masalahnya sudah selesai. “EA tidak melanggar, ini sekaligus rehabilitasi atas nama baik beliau terkait isu yang sempat berkembang, selain itu, proses terhadap kasus ini adalah bukti Panwaslu Kota Padang Panjang bersikap netral,” pungkas Saiful. (Delma)
×
Kaba Nan Baru Update