Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Solok Kota Laksanakan Ngopilu Dengan Parpol

12 Mei 2018 | 20.08 WIB Last Updated 2022-03-26T17:13:12Z


Solok – Menuju Pemilu 2019 yang berakhlak dan berbudaya, KPU Kota Solok dan Panwaslu bekerja sama dengan Polres Solok Kota laksanakan ngobrol Pemilu (Ngopilu) dengan partai politik (parpol) se Kota Solok, di Aula Polres Solok Kota, Sabtu (12/5).   

Ketua Panwaslu Kota Solok, Triati menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Solok Kota yang sangat kreatif dan mempunyai banyak ide terutama dalam membuat kegiatan seperti hari ini.

“Kehadiran dari Partai Politik pada setiap kegiatan yang diadakan oleh KPU ataupun Panwas, akan mencegah terjadinya pelanggaran. Bagi Partai politik yang tidak menghadiri bagaimana akan tahu informasi yang disampaikan oleh KPU atau Panwas, paparnya.

Triarti mengatakan, saat ini tahapan yang sedang berlangsung yaitu tahapan Coklit (Pencocokan dan Penelitian), terkait dengan tahapan ini biasanya masyarakat akan heboh pada saat hari H Pemilu karena namanya tidak terdata. 

“Untuk itu, dimohon kepada semua pihak termasuk Partai Politik jika belum didata oleh Pantarlih agar segera menghubungi pihak KPU atau Panwaslu untuk ditindaklanjuti, jelasnya.



Triarti mengatakan, tahapan selanjutnya yaitu Pendaftaran Calon Anggota DPRD. Pada tahapan ini diharapkan kepada Pimpinan Partai Politik yang akan memilih bakal calon agar memperhatikan Kelengkapan Berkas Pedaftaran Pencalonan seperti legalisir Ijazah yang sering menjadi sengketa pada pemilu-pemilu sebelumnya. 

“Inilah tugas masing-masing Partai politik untuk mempersiapkan kelengkapan persyaratan calon. Termasuk pengisian LHKPN yang cukup membutuhkan waktu. Walaupun masih ada waktu satu bulan lagi yang tersisa namun bukan merupakan waktu yang panjang, jelasnya.

Lebih lanjut Triati menjelaskan, terkait dengan Tahapan Kampanye, dalam Undang-Undang telah dijelaskan bahwa Tahapan tersebut dimulai pada tanggal 23 September 2018, oleh karena itu kepada seluruh Partai Politik yang menjadi Peserta Pemilu agar tidak melakukan Kampanye diluar jadwal, seperti pemasangan atribut atau Alat Peraga Kampanye (Baliho dan Spanduk). 

Sementara itu, Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, SIK, MH menyampaikan kegiatan ini untuk berkoordinasi guna ciptakan situasi yang kondusif di Kota Solok saat pemilu, dan diharapkan parpol dapat memberikan pendapat dan pandangan menyikapi situasi politik di Wilayah Hukum Polres Solok Kota.

Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan pendapat dan pandangan menyikapi situasi politik di Wilayah Hukum Polres Solok Kota, dan juga diharapkan parpol jangan ada yang curi start dahulu, paparnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa memberikan apresiasi penghargan kepada Kapolres Solok Kota dengan terlaksana kegiatan ini. Ia mengatakan yang dianggap rawan pendaftaran calon legislatif jatuh pada tanggal17 Juni sd 17 Juli.

“Parpol mempunyai waktu 30 hari untuk mempersiapakan bakal calon yang akan di daftarkan di Silon (sistem pencalonan), masing-masing calon harus melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang punya kewenanagan (KPK)," paparnya. (Del/Nal)
×
Kaba Nan Baru Update