Padangpanjang -- Tidak terima dituduh sebagai parpol "sarang PKI", Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Padangpanjang Laporkan dugaan tindakan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di sosial media Facebook dalam grup "Suara Warga Padang Panjang Online". Sabtu (2/6) malam sekitar pukul 22.10 WIB ke Polres setempat.
Ketua DPC PDI-P Padang Panjang Ferry Rustam saat di temui di mako Polres Padang Panjang, mengatakan, pihaknya telah membuat laporan atas tindakan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang di buat oleh akun dengan nama Donny Yandra Duren Cawako (DYDC) di salah satu grup sosial media facebook ternama di kota serambi mekkah itu.
"Setelah melalui musyawarah akhirnya kita bersepakat untuk melaporkan pemilik akun DYDC ke polres Padang Panjang karena telah dianggap merugikan kepada partai dan kandidat calon yang kami usung sebagai Wako dan Wawako pada pilkada tahun ini," jelas Ferry yang juga di dampingi M. Tito SH, Gilang Ramadhan Asar SH, dan Fadli Alhusaini SHi selaku Advokat dari kantor hukum Liberty.
Ferry juga mengatakan, ini tidak boleh di biarkan, sebab bisa dianggap mencederai pilkada badunsanak yang di usung oleh KPU kota ini, dan berimbas kepada merosotnya suara pemilih dan citra buruk kepada partai PDI-P di Padang Panjang. Apalagi dengan tuduhan PDI-P sebagai sarang PKI, seperti yang ditulis di status DYDC di sebuah grup Facebook tersebut.
Berikut beberapa kutipan status dan komentar DYDC di akunnya pada grup Suara Warga Padang Panjang Online
Dalam statusnya berbunyi Tenggelamkan parpol penista agama yang dengan sombongnya Ketua Umum Parpol tsb mengatakan tidak memerlukan suara umat Islam!!..Takbir✊✊✊✌☝✌#partaibantengrabies
Bedo..ko parpol nyo ndak paralunyo suaro umat Islam kecek mak banteng nyoh sanak....sarang PKI iyo lo😊✌☝✌
Sebagai partai pemenang di Indonesia kami sangat tidak terima dengan tuduhan-tuduhan tersebut, maka dari itu dengan surat laporan pengaduan No.06/VI/2018 Res Padang Panjang. Pihak kepolisian bisa melanjutkan proses hukum selanjutnya, tutur Fery.
Lebih lanjut Ferry mengatakan, setelah selesai membuat laporan kepolisian rencananya kita juga akan buat laporan ke Panwaslu setempat, mengingat terlapor DYDC merupakan salah satu ASN yang bertugas di Pemko Padang Panjang.
"Setelah laporan pengaduan ini, rencananya Senin tanggal 4/6 kita akan kembali membuat Berita Acara Pemerikasaan (BAP) dipolres setempat dan akan dilanjutkan dengan melaporkan hal serupa ke Panwaslu dan KPU," jelas Ferry.
Ferry berharap, dengan dibuatnya laporan pengaduan ini dapat segera di tindak lanjuti keproses selanjutnya, sehingga ini dapat menjadi efek jera bagi para pengguna sosial media facebook agar tidak sembarangan dalam membuat status yang bisa berujung kepada hukum nantinya. (Pt)