Meski demikian, sampai saat ini pihak KPU masih menunggu kelengkapan syarat pendaftaran dari masing masing partai politik. Sesuai dengan tahapan, KPU Tanah Datar akan menunggu hasil perbaikan kelengkapan berkas pendaftaran partai politik hingga 31 Juli mendatang.
Dari 15 partai politik yang berhak mengikuti pemelihan legislatif, KPU Tanah Datar hanya menerima pendaftaran dari 13 partai politik. Sementara, 2 partai politik lainya, partai Garuda dan PKPI tidak mendaftar hingga masa penutupan pendaftaran pada 17 juli lalu.
"Hanya 13 partai politik yang mendaftar hingga akhir penutupan. Sampai saat ini kita masih menunggu perbaikan berkas calon oleh partai politik," tutur Ketua KPU Tanah Datar Fahrul Rozi. Rabu (25/7) di Pagaruyung.
Dari 13 partai yang mendaftar tersebut, Beberapa partai politik juga tidak akan bertarung di seluruh dapil yang telah ditetapkan, meski Tanah datar menyediakan 35 kursi yang siap diperebutkan di 4 daerah pemilihan.
Mengacu pada aturan, setiap partai politik memang diwajibkan memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif.
Mengacu pada aturan, setiap partai politik memang diwajibkan memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif.
"Tanah datar menyediakan 35 kursi, dan disetiap dapil partai politik berhak mengajukan 100% jatah kursi yang tersedia," ujar rozi. (put)