Notification

×

Iklan

Iklan

Pemda dan DPRD Pasaman Tandatangani Dua Nota Kesepakatan

31 Oktober 2018 | 23:41 WIB Last Updated 2018-10-31T16:41:51Z

Pasaman - H. Yusuf Lubis Bupati Pasaman diwakili Dalisman Asisten 1 bidang Pemerintahan, bersama Ketua DPRD  Pasaman Yasri, diwakili Bona Lubis menandatangi dua nota kesepakatan di Aula Rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu 31 Oktober 2018.

Dua nota kesepakatan tersebut ialah kebijakan umum anggaran (KUA) dan Prioritas plafond anggaran sementara (PPAS) APBD Kabupaten Pasaman tahun anggaran 2019.

Dalisman mengatakan, Penandatanganan ini sesuai dengan peraturan mentri no 86 tahun 2017. Dimata telah telah dilaksanakan penyusunan rancangan KUA dan PPAS melalui banggar DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

"Semuanya telah sesuai dengan mekanisme pembahasan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku serta peraturan tatatertib DPRD," sebut Dalisman.

Dikatakan, berdasarkan nota kesepakatan ini maka setiap SKPD akan segera menyusun RKA SKPD yang selanjutnya akan dibahas sesuai dengan mekanisme  pembahasan yang berlaku. Sampai ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Pasaman tahun 2019.

Bona Lubis mengatakan, rapat paripurna ke 31 ini dalam rangka penyampaian laporan badan anggaran DPRD terhadap pembahan KUA dan PPAS APBD Pasaman tahun anggaran 2019.

"Kesepakatan ini bersarkan peraturan mentri dalam negeri no 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2019, bahwa dalam rangka percepatan pembahasan KUA dan PPAS, Kepala daerah menyampaikan KUA dan PPAS kepada DPRD dalam waktu yang bersamaan serta hasil pembahasan kedua dokumen tersebut ditandatangani secara bersamaan," pungkas Bona Lubis. (Gani)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update