Notification

×

Iklan

Iklan

Miliki Shabu, Pemuda di Solok Ini Dibekuk Jajaran Satnarkoba

16 November 2018 | 16.27 WIB Last Updated 2018-11-20T11:08:00Z


Solok – Miliki Narkotika jenis Shabu, pemuda berinisial II (38), ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Solok kota dirumahnya yang berada di parak kopi Jorong Taluak Dalam, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Kamis (15/11) sekira pukul 17.00 WIB.

Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Solok Arosuka AKBP Ferry Irawan,S.IK. melalui KBO Sat Resnarkoba Polres Solok, IPTU. Yusuf, kepada Pasbana.com saat dikonfirmasi. Yusuf menjelaskan penangkapan dilakukan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwasanya pelaku menyimpan narkotika jenis sabu.

“Dari informasi tersebut tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, tim mendapati informasi keberadaan pelaku sedang dirumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, yang terletak dibawah tikar,” jelasnya.



Selain itu, jelas Yusuf, juga diamankan barang bukti satu paket kecil sisa pakai yang ditemukan terletak di lantai bawah lemari beserta perangkat alat penghisap sabu / bong, satu unit Hp nokia warna hitam, satu buah mencis, dua buah pipet yang ujungnya sudah dibengkokkan, satu  buah tutup botol minuman yang sudah dilobangi, satu buah jarum, dua plastik bening bekas tempat sisa sabu dan satu buah dot yang digunakan untuk alat menghisap narkotika jenis sabu.

“Dihadapan saksi serta perangkat Nagari setempat, pelaku mengakui bahwasanya barang haram diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dirumahnya adalah miliknya, tidak ada perlawanan saat penggeledahan,” papar Yusuf.

Lebih lanjut Yusuf mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres setempat guna proses lebih lanjut. “Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres,” pungkasnya. (Del/Nal)
×
Kaba Nan Baru Update