Notification

×

Iklan

Iklan

Pemda Se-Sumbar Bakal Gunakan Aplikasi E-SPPD Diskominfo Payakumbuh

01 November 2018 | 17.38 WIB Last Updated 2018-11-01T10:38:07Z


Padang - Aplikasi E-SPPD yang digunakan Pemko Payakumbuh untuk mempermudah pengajuan izin dan evaluasi perjalanan dinas, segera dipakai Pemerintah Daerah diseluruh Sumbar. Dalam minggu besok, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menginstruksikan seluruh Pemda di Sumbar untuk menggunakan aplikasi ini di dinas Kominfo masing-masing.

Untuk menjalankan aplikasi ini, Gubernur sengaja mengundang Dinas Kominfo Payakumbuh melalui Kabid E-goverment, Armein Busra untuk mensosialisasikan E-SPPD didepan seluruh pejabat Kominfo se-Sumbar di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (1/11/2018). Teknis dan matode menjalankan aplikasi dijabarkan sedetail mungkin. Baik secara lisan maupun secara buku panduan.

Aplikasi yang sudah dikembangkan Diskominfo Payakumbuh ini, sudah pada tahap siap pakai. Selama satu tahun, Diskominfo merancang dan memprogram aplikasi ini agar jalur birokrasi dan aturan sesuai dengan tahap permintaan ASN maupun pejabat dalam mengajukan perjalanan dinas. Bahkan aplikasi E-SPPD ini telah resmi digunakan pada Bulan Agustus 2018 oleh Pemko Payakumbuh.

Seluruh surat menyurat secara manual, sudah bisa diganti dengan dokumen online. pejabat yang berwenang, bisa mengecheck permohonan hanya dengan handphone android. Bagi pengaju, bisa mempersingkat waktu pengurusan dokumen perjalanan dinas.

" Tak lebih 30 menit, pengajuan surat permohonan perjalanan dinas bisa diketahui jawabannya. Pasalnya, aplikasi terkoneksi antara si pengaju dengan pejabat yang mengesahkan perjalanan dinas. Jadi, tidak perlu lagi berlama-lama mengurus surat perjalanan dinas, kata Armein Busra.

Armein juga mengatakan dalan aplikasi ini, Terdapat penjelasan izin prinsip sampai laporan pertanggung jawaban. Jadi pejabat bisa mengecheck kinerja bawahannya yang melakukan perjalanan dinas secara digital. Termasuk terkoneksi juga dengan inspektorat selaku pengawas kinerja ASN.

"Dengan aplikasi ini, bisa mencegah terjadinya kecurangan dalam perjalanan dinas. Disini ada izin prinsip sampai LPJ yang terkoneksi ke pejabat pengambil kebijakan dan Inspektorat. Semuanya bisa terbuka dan transparan," katanya.

Sementara itu Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno meminta seluruh Pemda se-Sumbar bisa menerapkan aplikasi ini seminggu setelah sosialisasi ini. Aplikasi ini akan membantu Pemda dalam menjalankan birokrasi di daerahnya.

"Ini Aplikasi yang bagus. Mempersingkat waktu dan caranya cukup mudah. Akan sangat membantu setiap Pemda jika menggunakan aplikasi ini. Saya harap kinggu besok seluruh pemda di Sumbar sudah bisa menerapkan aplikasi ini di masing-masing OPD-Nya," kata Gubernur.

Gubernur juga mengatakan Aplikasi ini cukup membantu pemda karena selama ini, pejabat di Pemda dan Pemprov menggunakan aplikasi simaya dalam memantau segala permohonan yang masuk. Ini sangat banyak dan susah membedakan antara surat permohonan pengajuan perjalanan dinas dengan yang lain.

"Jadi untuk perjalanan dinas sekarang dibedakan dengan E-SPPD. Jika dimasukkan juga dengan Simaya, ada peluang terabaikan. Sekarang dengan adanya E-SPPD akan lebih mudah memantaunya," ucap Gubernur. (BD)
×
Kaba Nan Baru Update