Notification

×

Iklan

Iklan

MULAILAH PEKERJAAN DENGAN ENERGI YANG BAIK UNTUK MEMBANGUN ISI PADANGPANJANG

28 Januari 2019 | 11.18 WIB Last Updated 2019-01-28T04:18:37Z

Padang, - Penutupan Rapat Kerja ISI Padangpanjang, ditandai dengan penandatanganan Fakta Integritas para pejabat di lingkungan ISI Padangpanjang, Pembantu Rektor I, II, dan III, Kepala Biro, Dekan, Ketua LPMPP, dan Direktur Pascasarjana (27/01) di Rocky Plaza Hotel, Padang.

Novesar Jamarun, Rektor ISI Padangpanjang, mengatakan "Setiap anggaran yang berada pada bagian bapak dan ibu wajib dipertanggungjawankan. Hal ini tentu untuk menghindar terjadinya Kolusi, Korupsi dan Nepotisme. Hindari pula penyalah gunaan kekuasaan dan keuangan dalam membangun institusi yang kita cintai ini, makanya perlu adanya penandatanganan Fakta Integritas" paparnya dalam acara penutupan Raker.


Aldias Sastra, Ketua Panitia Pelaksana mengatakan, "Alhamdulillah Rapat Kerja berjalan dengan lancar walau ada pula terjadi perdebatan sengit, ini biasa dalam Raker. Namun perdebatan tersebut  dapat diselesaikan dengan mupakat selama empat hari kita godok bersama untuk membangun kampus tercinta" Tutur Kepala Biro AAKPSI tersebut.

Novesar menambahkan, "Marilah kita memulai pekerjaan dengan hati yang lapang, menyatukan energi dan kekuatan yang masing-masing dimiliki untuk membangun ISI Padangpanjang agar semakjn berjaya kedepannya. Kebersamaan seperti ini harus dipertahankan secara terus menerus. Mari rapatkan barisan untuk kemajuan ISI Padangpanjang, bersama pasti bisa" Tuturnya.

Andar Indra Sastra, Pembantu Rektor I mengatakan "Rapat Kerja ditutup dengan penandatanganan Fakta Integritas yang disaksikan Rektor. Fakta Integritas berisikan satu, akan selalu menjaga kredibilitas dan nama baik ISI Padangpanjang, melalui pelaksanaan cara kerja yang jujur, hati-hato, transparan dan aksebilitas serta efektif untuk mendorong peningkatan kerja. 

Dua, Berperan aktif dalam mencegah dan memberantas korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam pelanggaran hukum. Tiga, tidak akan menyalahgunakan jabatan dan/atau wewenang yang dimiliki untuk kepentingan pihak lain agar terhindar dari hal-hal yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku demi kepentingan pribadi. 


Empat, tidak meminta dan/atau menerima pemberian (gratifikasi) secara langsung atau tidak langsung terkait dengan jabatan atau pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuanmyang berlaku; dan tidak menerima atau melibatkan pihak lainnyang tidak berwenang dalam pengambilan keputusan. 

Lima, Bersedia dikenakan hukuman/sanksi disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pegawai Negeri Sipil, sanksi moral sesuai kode etik Pengawai dan/atau sanksi ganti rugi/pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap komitmen di atas" Paparnya. (Sjd)
×
Kaba Nan Baru Update