Notification

×

Iklan

Iklan

Replik JPU Dinilai Panik dan Hilang Akal Tentukan Dakwaan Pidana Bacaleg PKS Mirawati Nurmatias

18 Februari 2019 | 16.32 WIB Last Updated 2019-02-18T09:32:45Z
Mirawati Nurmatias saat menjalani persidangan hari ini , Senin (18/02)  terkait kasus pelanggaran pemilu yang terjadi beberapa waktu yang lalu 

Bukittinggi - Isi surat pernyataan Replik JPU dinilai PH Mirawati Nurmatias, Bacaleg PKS Kota Bukittinggi, Kontradiktif dari Fakta-Fakta persidangan tindak pemilu.
Upaya pembelaan berdasarkan data, alat bukti dan kesesuaian keterangan saksi-saksi dan saksi ahli dinilai tidak dianulir oleh JPU.

Hal ini disampaikan PH dalam Pernyataan Duplik Penasehat Hukum Terdakwa dalam surat No. Perkara Nomor: 23/Pid.Sus/2019/PN.Bkt A.n: Mirawati Nurmatias di PN Bukittinggi. Senin, (18/02)
Dalam Dupliknya PH Terdakwa, Didi Cahyadi Ningrat SH menyatakan, Pernyataan Replik JPU bersifat normative retorik dan tidak didukung oleh fakta-fakta hukum sebagaimana yang telah terbukti dalam perkara a quo dan nampak sebagai salah satu bentuk kepanikan dan terkesan kehilangan akal. JPU dalam ini berusaha mencari kesalahan dan terus berusaha menjerat Terdakwa dalam perkara a quo.


Terbukti lanjut Didi, berdasarkan keterangan saksi Ruzi Haryadi, Asneliwarni (Ketua dan Anggota Bawaslu Bukittinggi) dipersidangan justru menyatakan sebaliknya, jika temuan tersebut dibuat dan baru dicatatkan oleh Bawaslu Bukittinggi pada tanggal 14 Desember 2018 (bad date) dimajukan 5 hari dari temuan pertama tanggal 10 Desember 2018, terdapat kekosongan selam 4 hari sejak kejadian, baru selanjutnya teregistrasi di Bawaslu pada tanggal 21 Desember 2018, melewati dari jangka waktu yang sudah ditentukan (Daluarsa) 10 hari kerja.

Selain itu tambah Didi dalam surat Dupliknya,  mengutip keterangan dari saksi Ahli Yoserwan SH, LLM, menyatakan, Berdasarkan Pasal 280 ayat (4) UU RI No. 7 Tahun 2017, melakukan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah tidak termasuk tindak pidana pemilu, sehingga unsur dakwaan harus dikesampingkan terbukti secara sah dan meyakinkan oleh Terdakwa. Apalagi Terdakwa berkapasitas dalam kegiatan tersebut sebagai Ketua Pelaksana dari organisasi (badan hukum) Padusi Minang. 

Sehingga tidak ada kegiatan kampanye pada hari tersebut, selain itu badan hukum bukan termasuk dalam salah satu unsur dalam tindak pidana pemilu.
Persidangan tindak pidana pemilu Terdakwa Mirawati Nurmatias di PN Bukittinggi Kelas I B. Pernyataan Duplik ini disampaikan PH dihadapan Ketua Majelis Hakim Said Hasan SH dan anggota Hakim Maria Mutiara SH MH dan Dewi Yanti SH, JPU, Terdakwa Mirawati Nurmatias, Panitera dan pengunjung sidang yang terbuka untuk umum.


Lanjut Didi, PH Terdakwa Keberatan dan Menolak semua dakwaan JPU yang disampaikan dalam surat Replik JPU. 

Menurut Didi,tidak ada satupun pelanggaran temuan tindak pidana pemilu yang dilakukan terdakwa Mirawati Nurmatias. PH Mira meminta Majelis Hakim untuk membatalkan perkara pidana pemilu Terdakwa Mirawati Nurmatias demi hukum.

Usai pembacaan Duplik PH Terdakwa, Majelis Hakim memutuskan, setelah PH Terdakwa membacakan seluruh Duplik, atau tanggapan Replik JPU, maka Majelis Hakim memutuskan untuk menskorsing persidangan dan akan dilanjutkan dengan Pembacaan Sidang Putusan yang akan berlangsung pada hari ini Senin, 18 Februari 2019, pukul 20.00 wib. (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update