Notification

×

Iklan

Iklan

Berikut Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu di Pemilu 2019

06 April 2019 | 11.52 WIB Last Updated 2019-04-06T04:52:49Z


Payakumbuh - Bawaslu bertugas mengawasi Penyelenggaraan Pemilu 2019 dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis. Diantaranya mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu, mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, mengawasi pelaksanaan Putusan Pengadilan, mengelola, memelihara, dan marawat arsip/dokumen serta memantau pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu dan mengawasi pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu juga evaluasi pengawasan Pemilu dan menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu. Dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan Divisi Hukum Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) Nurhaida Yetti. SH saat menyampaikan materi pada kegiatan rapat fasilitasi, publikasi dan dokumentasi pengawasan Pemilu tahun 2019 bersama wartawan se-kota Payakumbuh, di balai room hotel Kolivera 3 Payakumbuh, Sabtu (6/4), dengan tema, “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”.

Dilanjutkan Nurhaida Yetti, untuk wewenang Bawaslu adalah menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu, menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji laporan, temuan lalu merekomendasikannya kepada yang berwenang.

“Bawaslu juga berwenang menyelesaikan sengketa Pemilu, membentuk, mengangkat dan memberhentikan Pengawas Pemilu di tingkat bawah dan melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Untuk kewajiban Bawaslu, jelas Nurhaida Yetti, Bawaslu bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan,
menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu.

Bawaslu wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik berdasarkan kebutuhan dan melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, pungkas Nurhaida Yetti.

Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Bawaslu kota Payakumbuh Muhammad Khadafi didampingi Suci Wildanis beserta jajaran Bawaslu, Divisi Hukum Bawaslu Sumbar Nurhaida Yetti. SH. MH, Komisi Penyiaran Daerah Sumbar Afriendi Sikumbang. SHi. MH dan wartawan se-kota Payakumbuh. (BD)
×
Kaba Nan Baru Update