Bukittinggi - Kejaksaan Negeri Bukittinggi membuka mediasi penyelesaian pajak daerah antara Badan Keuangan Bukittinggi dengan Universitas Negeri Padang. Kegiatan mediasi penyelesaian pajak daerah, terkait dengan Mess atau Penginapan yang menjadi unit usaha UNP di Bukittinggi.
Dalam acara media tersebut hadir Kasi Datun Kejari Bukittinggi, Herika Ibra M. SH, Kasipidum Arwin Adinata SH MH, Wakil Rektor II UNP Bidang Umum dan Keuangan, Syahril beserta jajaran dan Kepala Kantor Pajak Bukittinggi di Kantor Kejari Bukittinggi. Senin, (29/04).
Menurut Kasi Datun, "Mediasi ini supaya ada kesepahaman tentang masalah pemungutan pajak yang diambil dari Mess atau Tempat Penginapan yang dimiliki UNP sebagai unit usahanya. Terkait masalah ini sebelumnya UNP tidak melakukan kerjasama lagi dengan pihak ketiga yang mengelola Mess dengan UNP, maka UNP menanyakan bagaimana sebaiknya tentang penyelesaian pajak daerahnya di Bukittinggi."
Sementara itu Wakil Rektor II UNP, Syahril membenarkan, "Mess atau tempat penginapan di UNP Bukittinggi sebelumnya ada kerjasama dengan pihak ketiga untuk mengelola, namun setelah tidak ada lagi kerjasama maka kita yang swakelola."
Lanjut Syahril, selama dikelola oleh pihak ketiga kita selalu bayar pajak, nah setelah kita yang kelola tentu kita perlu mediasi atau pendapat bagaimana memungut dan membayar pajak pengelolaan mess tersebut.
"Awalnya mess ini kita bangun untuk praktek fakultas pariwisata UNP, jadi tempat penginapan ini kita sulap jadi tempat penginapan sekelas hotel namun bentuk tetap seperti mess." Kata Syahril.
Dan saat ini, Pemko Bukittinggi meminta penyelesaian pajak Mess tersebut yang berjumlah 22 kamar setelah tidak lagi dikelola oleh pihak ketiga melalui kantor pajak Bukittinggi. (Rizky)