Notification

×

Iklan

Iklan

KIPP Sumbar Himbau ASN Tetap Jaga Netralitas

01 April 2019 | 13.39 WIB Last Updated 2019-04-01T06:39:05Z

Pasbana.com --- Pantauan KIPP Sumbar- Selama masa tahapan kampanye pemilu serentak 2019 di Provinsi Sumatera Barat sudah terjadi beberapa dugaan pelanggaran larangan kampanye yang dilakukan oleh ASN di beberapa daerah kabupaten/Kota se Sumatera Barat, diantaranya di Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, kabupaten 50 Kota, Kota Sawahlunto, dan Kota Pariaman.

Bentuk tindakan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut adalah ikut serta membagikan bahan kampanye (stiker dan kartu nama) Calon Anggota Legislatif Partai Politik Peserta Pemilu diantaranya ASN di bawah jajaran Kemenag Kabupaten Padang Pariaman membagikan bingkisan berlabel foto Caleg DPR RI Partai Persatuan Pembangunan (PPP), ASN (Kepala cabang wilayah IV & Kepala Sekolah SMA/SMK) jajaran Dinas Pendidikan Sumbar di Kabupaten 50 Kota membagikan kartu nama Caleg DPR RI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan ASN (Kepala Sekolah SMA) di Kota Sawahlunto membagikan kartu Nama Caleg DPR RI Partai Nasdem, dan ada juga oknum ASN yang dengan terang- terangan berfoto dengan memakai baju salah satu Pasangan Calon Peserta Pemilu Capres-Cawapres kemudian ikut mengiklankan dengan cara menguploadnya di media sosial.

Sejauh ini pihak Bawaslu Kabupaten/Kota sudah melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut dan rata-rata hasil dari kajian Bawaslu Kab/Kota adalah merekomendasikan kepada Komisi ASN untuk ditindaklanjuti dengan memberikan sanksi terhadap ASN yang telah melakukan pelanggaran dan bahkan sudah ada yang diberikan sanksi oleh Komisi ASN yaitu ASN di jajaran Kementerian Agama di Kabupaten Padang Pariaman, sementara itu ASN (Kepala Sekolah SMA/SMK) jajaran Dinas Pendidikan Sumbar masih menunggu Keputusan dari Komisi ASN.

Berangkat dari uraian diatas, karena sudah memasuki masa tahapan kampanye dengan metode rapat umum, KIPP Sumbar perlu mengingatkan kembali kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Sumatera Barat terkait dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Netralitas ASN sebagaimana  terdapat di dalam: 1. Pasal 5 ayat (2) huruf h UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara: “Pegawai ASN menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya”, 2. Pasal 9 ayat (2) UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara: “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan Partai Politik”. 3. Pasal 10 huruf c UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara: “Pegawai ASN berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa”.

Dan beberapa Ketentuan tentang larangan dan sanksi bagi yang melibatkan dan keterlibatan ASN dalam kegiatan kampanye pemilu:

Pasal 280 ayat (2) huruf f dan g UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu:”Peserta dan/atau tim Kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia”  dan Sanksi berdasarkan Pasal 493 UU No. 7 tahun 2017:“dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)”;

Pasal 280 ayat (3) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu: “Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu” dan Sanksi berdasarkan Pasal 494 UU No 7 tahun 2017:”dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)” ;

Pasal 4 angka 12 PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil: “Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden dan wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara” .

Pasal 4 angka 13 PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil: ”Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.”

Dalam rangka mewujudkan Pemilu yang Demokratis, beritegritas dan bermartabat dengan mengedepankan sikap jujur dan adil, maka Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumbar menghimbau:

Seluruh Aparatur Negeri Sipil di Sumatera Barat agar menjaga Netralitasnya dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah kepada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon Presiden/ Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selama berlangsungnya Pemilihan Umum serentak 2019;

Seluruh Pelaksana dan tim Kampanye Pemilu agar tidak mengikut sertakan dan melibatkan Aparatur Sipil Negara dalam melakukan kegiatan Kampanye Pemilu;

Kepada Bawaslu Kabupaten/kota Se Sumatera Barat dalam melakukan penindakan dugaan pelanggaran larangan kampanye yang dilakukan oleh ASN agar juga menyertakan pasal tentang tindak pidana pemilu.( ***)
×
Kaba Nan Baru Update