Notification

×

Iklan

Iklan

Sebanyak 13 Orang ASN Pemkab Pessel Dipecat Karena Kasus Korupsi

30 April 2019 | 11.50 WIB Last Updated 2019-04-30T04:50:05Z


Pesisir Selatan --- Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), sejak 2017 sudah memberhentikan sedikitnya 13 ASN yang tersandung kasus korupsi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Erizon mengatakan, aparatur yang diberhentikan secara tidak hormat itu merupakan pejabat eselon tingkat II dan III. Pemberhentian tersebut sekaitan dengan tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara.

"Namun, terhadap putusan ini kami bukan senang. Sebab, mereka semua adalah sahabat kami. Mereka sudah lama mengabdi, ada yang sudah puluhan tahun. Berat sebenarnya. Tapi aturan harus ditegakkan. Jika tidak, pimpinan yang kena," ujarnya pada wartawan di Painan, Senin (29/4).

Sanksi pecat bagi yang divonis bersalah atau inkracht diatur dalam pasal 87 ayat (4) Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Ketentuan itu diperkuat dengan pasal 251 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Aparatur Sipil Negara.

Menurut Sekda, dari 13 orang yang telah dipecat, lima diantaranya masih mengajukan proses banding hingga upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sedangkan delapan ASN lainnya, menerima putusan pemecatan.
"Sanksi pemecatan merupakan cambuk bagi ASN yang lain, sehingga tidak main-main menggunakan uang negara. Apalagi KPK sedang berada di Sumbar saat ini," katanya.

Ia menyebutkan, kedatangan lembaga anti rasuah itu adalah sinyal, jika tidak ada satupun aparatur negara di daerah ini yang kebal hukum. Pemerintah daerah, lanjut Sekda, hingga kini terus memperkuat fungsi inspektorat sebagai pemeriksa internal. Hal itu diharapkan, agar penyelewengan keuangan negara dapat dicegah sejak dini.

"Untuk memudahkan pengawasan, pemerintah daerah sudah mengaplikasikan sistem transaksi non-tunai sejak tahun lalu. Sehingga aliran dana negara terus terpantau," tuturnya.
Untuk itu ia menghimbau, agar pelaksana kegiatan selalu hati-hati dalam bekerja dan transparan menyangkut anggaran.

"Namun, bukan berarti harus takut melaksanakan kegiatan," ucapnya.

Untuk diketahui, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas ASN koruptor yang telah berkekuatan hukum tetap harus dipecat. Penegasan itu, mendapat sambutan baik dari Kementerian PAN-RB. Bahkan, dianggap sebagai dorongan bagi pemerintah untuk memecat pegawai yang terlibat korupsi.

Sementara, batas pemecatan paling lambat 30 April 2019. Jangka waktu itu sesuai dengan surat petunjuk Menteri PAN-RB nomor B/50/M.SM.00.00/2019.

Surat diteken Menteri PAN-RB Syafruddin pada 28 Februari 2019 dan ditujukan ke seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Indonesia. Putusan MK tersebut, memperkuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk percepatan pemberhentian PNS yang sudah inkrach kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berdasarkan Data Pusat Penerangan (Kapuspen), hingga 26 April 2019, secara nasional sebanyak 1.372 ASN yang terlibat kasus korupsi sudah dipecat dengan tidak hormat.

Dari angka itu, tercatat ASN provinsi 241 orang dan kabupaten/kota sebanyak 1.131 orang. Sedangkan di Sumatera Barat, 12 dari provinsi dan 72 kabupaten/kota.

Namun, masih ada 1.124 lainnya yang tersandung korupsi, tapi belum dipecat. Sebanyak 143 diantaranya pegawai provinsi dan 981 orang lainnya dari kabupaten/kota.  (Haluan/pb)
×
Kaba Nan Baru Update