Notification

×

Iklan

Iklan

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Rumah Sakit Melalui Utilisasi Review

10 April 2019 | 14.00 WIB Last Updated 2019-04-10T07:00:24Z

Solok, – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan gelar Utilisasi Review (UR) kepada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) salah satunya adalah Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Permata Bunda Kota Solok, Selasa (9/4). 

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Pertemuan RSIA Permata Bunda yang dihadiri oleh jajaran manajemen RSIA Permata Bunda beserta Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan, beserta Petugas BPJS Kesehatan Cabang Solok.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok, Rizka Adhiati menyampaikan kegiatan UR bertujuan untuk mengevaluasi pelayanan yang diberikan FKRTL kepada peserta JKN-KIS. 

“Selain itu juga perlu persamaan persepsi antara BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit terkait pelayanan, sehingga implementasi program JKN-KIS dapat berjalan dengan baik dan semestinya,” tambah Rizka.

Direktur RSIA Permata Bunda, Vyola Regina juga menyambut positif kegiatan UR karena merupakan ajang bertukar informasi antara Rumah Sakit dan BPJS Kesehatan. 

“Sehingga pada kesempatan ini kami juga dapat menyampaikan kendala yang dihadapi Rumah Sakit dalam memberikan pelayanan kepada peserta dan dapat didiskusikan bersama BPJS Kesehatan agar pelayanan yang diberikan kepada peserta lebih baik kedepannya,” ujar Ola.

Beberapa kendala yang dihadapi oleh RSIA Permata Bunda adalah permasalahan klaim pending, jam pelayanan pada Surat Izin Pratek (SIP), serta Program Rujuk Balik (PRB). 

“Untuk permasalahan klaim pending kami sudah sampaikan kepada pihak BPJS Kesehatan dan telah ditindak lanjuti. Dalam pelaksanaan program PRB, walalupun kami masih menemukan kendala dilapangan, tetapi RSIA Permata Bunda tetap berkomitmen mengembalikan peserta penderita penyakit kronis dalam keadaan stabil ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan memberikan penjelasan agar dapat dipahami pasien,” ujar Ola.

Hal senada juga disampaikan Rizka, bahwa Rumah Sakit wajib mengembalikan pasien yang sudah stabil ke FKTP. Tetapi bagi pasien yang belum stabil, dapat dikelola di Rumah Sakit sebagai pasien penyakit kronis.

 “Semuanya berdasarkan rekomendasi yang diberikan DPJP dari masing-masing Rumah Sakit,” ujar Rizka.

Rizka berharap melalui UR yang telah terlaksana pada hari ini dapat mempererat kerjasama antara BPJS Kesehatan Cabang Solok dengan RSIA Permata Bunda, serta komunikasi terjalin lebih baik lagi kedepannya. Sehingga meningkatnya kepuasan peserta terhadap pelayanan yang diberikan Rumah Sakit.(Nal)
×
Kaba Nan Baru Update