Notification

×

Iklan

Iklan

PN Bukittinggi Putuskan Bebas Terdakwa Pemilik 8,16 Gram Sabu-sabu

08 Mei 2019 | 18.50 WIB Last Updated 2019-05-08T11:50:57Z
Sidang Putusan Bebas Refinaldo di PN Bukittinggi ( foto : Rizky )

Bukittinggi - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I B Bukittinggi, Said Hasan SH yang didampingi dua Hakim Anggota memutuskan Bebas Terhadap Terdakwa Refinaldo alias Nal pemilik Sabu seberat 8,16 gram yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 Tahun pidana penjara.

Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim pada Rabu, (08/05) di Pengadilan Negeri Bukittinggi menyatakan, "Memperhatikan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAPidana dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan-peraturan perundangan lainnya.

Maka Majelis hakim Membebaskan Terdakwa Refinaldo karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana sebagaimana yang dituntut oleh JPU atas dakwaan primer dan sekunder."


Menurut majelis hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan, tidak ada keterangan dari saksi-saksi yang memberatkan terhadap Terdakwa. Sehingga majelis hakim mengambil keputusan kuat bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, memiliki, menguasai atau akan melakukan tindak pidana narkotika. 

Selain itu, usai acara persidangan JPU Rifki SH mengatakan, "Pikir-pikir atas keputusan Majelis Hakim yang disampaikan dalam persidangan Terdakwa Refinaldo. Nanti akan kita rundingkan dan pelajari dulu, apakah kita akan menerima atau melanjutkan ke tahap Kasasi."

Saat diruang terpisah Kasipidum Kejari Bukittinggi, Arwin Adinata SH, MH mengatakan, "Ini adalah hal biasa dalam persidangan, kalau memang majelis hakim menyatakan tidak terbukti atas dakwaan-dakwaan dari JPU, ya tinggal kita naik ke tahap Kasasi di Mahkamah Agung."

Sementara itu, disela-sela acara persidangan Istri Refinaldo, Nela dan Pengacara Terdakwa Anna Mardiah, SH merasa senang atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi dengan memberikan putusan bebas kepada Refinaldo.

Menurut Nela, "Ternyata terbukti mana yang salah dan mana yang benar. Tuhan menunjukkan kebesarannya bahwa kebenaran itu memang datang dari Allah. SWT." (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update