Notification

×

Iklan

Iklan

Berkas Perkara Mantan Bendahara KNPI 2012 Siap Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Padang

27 Juni 2019 | 22.30 WIB Last Updated 2019-06-27T15:30:14Z
Kajari Bukittinggi, Feri Tas SH. MH. M.Si 


Bukittinggi - Berkas perkara Tersangka mantan bendahara KNPI tahun 2012, Dewi Afrodita Anggraeni (DAA) dalam kasus dana hibah Pemko Bukittinggi sebesar Rp. 200.000.000,- siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Jaksa Penyidik Kejari Bukittinggi telah menyatakan perkara tersebut P21 dan dalam proses perampungan berkas perkara serta penyempurnaan surat dakwaan.

Kepala Kejari Bukittinggi Feri Tas mengatakan, "Berkas perkaranya telah P21 dan siap kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang. Sementara Mantan Ketuanya  David Kasidi (DK) masih dalam pencarian pihak Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Adhyaksa Monitoring Center dari Kejagung RI serta Kepolisian RI."  Kamis, (27/06)

Sebelumnya tersangka DAA, Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, disangka tidak membuat laporan dan dokumen pendukung dari penggunaan dana hibah sebesar Rp. 181.250.000,- dari Rp. 200.000.000,- yang telah dikucurkan Pemko Bukittinggi pada Tahun 2012.

Sementara DK lanjut Feri bahwa sejak kasus ini muncul, yang bersangkutan sudah menghilang dan pihak keluarga juga tidak mengetahui keberadaannya.

"Namun selama masih dalam wilayah Indonesia, kami yakin dalam waktu yang tidak lama DK bisa kita tangkap. Bagi kita tidak ada ruang yang nyaman bagi para koruptor," tutup Feri. (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update