Notification

×

Iklan

Iklan

Ditunda, Sidang Putusan Terdakwa Mantan Funding Officer BRI Bukittinggi

12 Juni 2019 | 19.11 WIB Last Updated 2019-06-12T12:11:04Z
Yonna, Mantan Funding Officer BRI saat jalani persidangan di  Ruang Sidang  ( foto : Rizky )

Bukittinggi - Terdakwa Yonna Syamda (33) mantan Funding Officer BRI Bukittinggi yang diduga melakukan transaksi fiktif dana nasabah yang sebesar 110 juta rupiah, meradang kepada wartawan pasbana.com diluar ruangan sidang. Yonna merasa malu akibat pemberitaan media tanpa seizin dari dirinya.

Usai penundaan sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Supriyatna Rahmat serta 2 (dua) Hakim anggota Maria Mutiara dan Dewi Yanti di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Terdakwa tidak terima dirinya dimuat dalam pemberitaan. Rabu, (12/06)

Yonna yang sebelumnya dituntut 6 tahun dan denda 10 milyar rupiah oleh Jaksa, meminta kepada wartawan untuk menghapus semua foto dan pemberitaan yang selama ini dimuat. Jika tidak segera dihapus tambah Yonna, akan melakukan upaya hukum terhadap media.

Kata Yonna, "Saya ga terima, saya tidak bisa terima. Tolong anda hapus semua pemberitaan dan foto selama ini tentang diri saya. Saya tidak pernah kasih izin saudara untuk memfoto dan membuatkan berita tentang saya di internet. Kalau ga, laporan sudah saya masukan ke Polda, silahkan anda tunggu saja."

Tegas Yonna meradang, "Anda taukan Undang-Undang ITE, anda harus perhatikan itu, anak-anak saya, keluarga saya, yang membacanya, Pakai otak dong! Bisa gak anda hapus, anak-anak saya masih kecil ga pantas baca berita seperti itu."

Sementara itu Humas PN Bukittinggi, Supriyatna Rahmat menanggapi, "Atas kejadian tersebut harap sabar dan maklum saja, karena kondisi terdakwa barangkali sedang mengalami stres tinggi. Dalam pernyataan persidangan sebelumnya, beliau sempat mengatakan seperti habis jatuh tertimpa tangga karena akibat kejadian ini beliau telah diceraikan oleh suaminya."

Supriyatna Rahmat, Humas PN Bukittinggi ( foto : Rizky )

Lanjut Rahmat, masalah beliau keberatan pengambilan foto dan pemberitaan tentang dirinya itu hak dia, namun sebagai wartawan punya hak juga meliput yang dilindungi Undang-Undang Pers untuk mengambil gambar dan membuat berita di ruang sidang yang terbuka buat umum.

"Memang ada juga persidangan yang tidak boleh diliput Pers, seperti persidangan tentang anak yang jalanya persidangan tertutup untuk umum. Namun Pers bisa meminta konfirmasi jalannya persidangan tersebut melalui Humas Pengadilan. Sepanjang ada izin dari Majelis Hakim silahkan saja meliput." Kata Supriyatna.

Tambah Supriyatna, tidak ada hak terdakwa memberikan atau tidak memberikan izin kepada wartawan untuk mengambil gambar dan membuat berita, justru didalam ruang sidang adalah hak majelis hakim untuk mengatur, saya harap wartawan maklumi saja.

Terdakwa Yonna diduga telah melanggar dakwaan primer pasal 49 ayat (1) huruf a UU No. 7 Tahun 1992 dan dakwaan subsider pasal 49 ayat (2) huruf b tentang Perbankan sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam persidangan sebelumnya, Yonna mengakui telah melakukan kesalahan yakni menyalahgunakan jabatan sebagai seorang Funding Officer BRI Bukittinggi, yang seharusnya memberikan pelayanan pick up service dana nasabah di tempat dan kemudian disetor ke rekening nasabah namun dana tersebut justru digunakan terdakwa untuk kepentingan lain.

Sebelumnya, terdakwa melakukan transaksi fiktif dana nasabah atas nama PT. Superita Mitra Sukses yang telah dipercaya saksi Wenny Martina, SE selaku nasabah BRI, untuk melakukan setoran secara manual akibat sebelumnya terjadi kegagalan transaksi/setoran melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) di bulan Februari 2017.

Akibat perbuatannya, terdakwa tidak dapat mempertanggung jawabkan laporan transaksi tersebut secara profesional. Total transaksi fiktif dana nasabah yang dilakukan oleh terdakwa dengan jumlah total sebesar 110 juta rupiah. (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update