Notification

×

Iklan

Iklan

Penerbitan Sertifikat Tanah Pasar Atas, Perintah Walikota Bukittinggi

20 Januari 2020 | 17.59 WIB Last Updated 2020-01-20T13:32:01Z
Edi Palimo, Tokoh Masyarakat Kota Bukittinggi


Bukittinggi - Legalitas sertifikat Tanah Pasar Atas yang sebelumnya milik Tanah Serikat 40 Nagari Luak Agam, kini telah berubah menjadi aset Pemerintah Kota Bukittinggi sejak tahun 2018. Penerbitan legalitas sertifikat tersebut terbit pasca kebakaran hebat gedung pasar atas pada tahun 2017.

Penerbitan alas hak sertifikat tanah serikat 40 Nagari Luak Agam menjadi aset Pemerintah Kota Bukittinggi yang dibuat oleh Sekretaris Daerah, Yuen Karnova itu dipertanyakan Ninik Mamak atau Tokoh Masyarakat Kota Bukittinggi, Edi Palimo.

Menurut Edi Palimo usai bertemu dengan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bukittinggi, Yuen Karnova, pada hari Senin, (20/01) di Balaikota Bukittinggi, "Penerbitan alas hak tanah serikat 40 Nagari Luak Agam yang dibangun pasar atas menjadi aset Pemerintah Kota Bukittinggi pada tahun 2018 atas perintah Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias."

Lanjut Edi, Pemerintah sengaja menerbitkan alas hak tanah serikat 40 Nagari tersebut menjadi aset Pemerintah Kota Bukittinggi agar bisa mendapatkan dana hibah Pemerintah Pusat agar bisa merenovasi atau membangun kembali gedung pasar atas yang terbakar pada tahun 2017.

"Seharusnya Pemko Bukittinggi membuat kesepakatan dahulu dengan para tokoh masyarakat 40 Nagari di Luak Agam ini. Pada saat bertemu dengan Sekda tadi, beliau membenarkan penerbitan sertifikat tersebut atas perintah Walikota Bukittinggi."

Tambah Edi, sebenarnya hal itu yang ingin saya ketahui langsung dari mulut Sekda Pemko Bukittinggi. Masyarakat sebenarnya tidak ingin apapun tapi masyarakat ingin marwah tanah serikat 40 Nagari Luak Agam, agar tidak terlupakan sejarah. Bukittinggi Koto Rang Agam, itu seharusnya yang perlu dipahami Pemko Bukittinggi.

Sementara itu usai pertemuan dengan Edi Palimo, Sekda Pemko Bukittinggi, Yuen Karnova mengatakan, "Tanah pasar atas itu memang milik Pemko namun belum bersertifikat. Nah untuk mendapatkan dana bantuan dari Pemerintah Pusat tentu harus ada sertifikatnya."

Terkait dengan pertanyaan tentang alas hak tanah serikat 40 Nagari Luak Agam, gedung pasar atas, Yuen Karnova belum sempat menjawab karena kesibukannya yang padat sebagai Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi. (Rizky)

×
Kaba Nan Baru Update