Notification

×

Iklan

Iklan

Irwan Prayitno: Setiap Bupati dan Walikota Agar Menyiapkan Pekuburan Khusus Covid-19

20 April 2020 | 13.29 WIB Last Updated 2020-04-20T06:29:52Z
Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno

Padang, Pasbana - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat ditetapkan mulai 22 April 2020. Menyikapi adanya peningkatan jumlah yang terinfeksi Covid-19, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan surat instruksi ke seluruh bupati dan wali kota untuk menyediakan areal perkuburan khusus korban Covid-19.

Surat instruksi tertanggal 18 April itu bertujuan agar tidak terjadi penolakan oleh berbagai pihak terhadap proses pemakaman jenazah akibat Covid-19.

"Kita minta bupati dan wali kota menyiapkan tempat pemakaman khusus jenazah Covid-19 di daerah masing-masing," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno,  Minggu (19/4/2020).

Irwan Prayitno mengatakan khusus untuk jenazah Covid-19 yang beragama Islam agar mempedomani Fatwa MUI No. 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhis Al-Jana’iz) Muslim Yang Terinfeksi Covid-19.

Para kepala daerah juga diminta mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang penanganan jenazah Covid-19 harus diselenggarakan sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan Kemenkes RI.

Irwan Prayitno juga meminta bupati dan wali kota untuk mensosialisasikan dan mengedukasi khusus pengurusan jenazah Covid-19 yang beragama Islam juga telah sesuai dengan petunjuk syariat Islam atau fatwa MUI.
Diharapkan juga, setiap Kepala Daerah melakukan sosialisasi dan edukasi bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan tempat pemakaman khusus.
Irwan Prayitno juga menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di Sumbar untuk mengawal proses pemakaman jenazah pasien positif Covid-19, agar proses pemakaman berjalan lancar tanpa ada penghalangan dari masyarakat.
Instruksi itu tertuang dalam surat dengan Nomor: 360/035/COVID-19-SBR/IV-2020 tanggal 17 April 2020 tentang Tanggung Jawab Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatra Barat.( rel)


×
Kaba Nan Baru Update