Notification

×

Iklan

Iklan

Banding di Tingkat PT Perkara Tanah Universitas Fort De Kock, Pemko Bukittinggi Kalah

09 Juni 2020 | 05.28 WIB Last Updated 2020-06-08T22:28:50Z
Kuasa Hukum Universitas Fort De Kock, Didi Cahyadi Ningrat. SH


Bukittinggi - Untuk kedua kalinya, Pemerintah Kota Bukittinggi kembali kalah dalam perkara perdata di atas tanah penguasaan Universitas Fort De Kock, Bukittinggi di Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat. Memori banding yang diajukan oleh Pemko Bukittinggi sebagai Pembanding tunggal tidak dapat dipenuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Padang, Sumbar yang di Pimpin oleh Petriyanti SH. MH sebagai Hakim Ketua dan Inang Kasmawati, SH dan Rohendi SH. MH sebagai Hakim Anggota pada tanggal 28 Mei 2020.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Universitas Fort De Kock, Didi Cahyadi Ningrat SH, setelah menerima relas Putusan PT pada hari Senin, (08/06) saat dihubungi melalui telepon seluler.

"Berdasarkan putusan nomor: 68/PDT/2020/PT PDG, mengadili untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi tanggal 11 Maret 2020," kata Didi.

Sebelumnya dalam relas pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi Padang menerangkan bahwa Pengadilan Tinggi menyetujui pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang sudah tepat dan benar, yakni diantaranya Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) yang dilegalisasi oleh notaris masih sah hingga kini. Lalu perbuatan jual beli tanah diatas PPJB antara pemilik tanah asal dengan pemko Bukittinggi adalah cacat hukum.

Sehingga tidak salah dalam pertimbangan PT untuk mengesampingkan permohonan banding Pemko Bukittinggi karena penggulangan dari hal-hal yang telah diajukan pada pengadilan tingkat pertama, ucap Didi.

Artinya apa lanjut Didi, memori banding yang diajukan oleh Pemko Bukittinggi ditolak oleh majelis hakim pengadilan tinggi.

"Ini membuktikan bahwa semakin terang benderang, pembanding dalam hal ini Pemko Bukittinggi yang telah membeli tanah dalam penguasaan Universitas Fort De Kock pada tahun 2007, yang sudah terikat dalam PPJB pada tahun 2005 dapat digolongkan pembeli yang beretikad tidak baik dan tidak hati-hati," ujarnya. (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update