Notification

×

Iklan

Iklan

Lagi, Satres Narkoba Polres Agam Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

29 Juni 2020 | 12.37 WIB Last Updated 2020-06-29T05:37:04Z


Agam -- Jajaran Sat Resnarkoba lakukan penangkapan terhadap dua orang penyalahgunaan Narkotika jenis shabu.
Minggu 28 Juni 2020 sekitar pukul 22.00 WIB, bertempat di Tepi Jalan Titisan Tunggang Jorong V Sungai Jariang Kenagarian Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab. Agam.

Kapolres Agam AKBP. Dwi Nur Setiawan.Sik.MH, melalui Kasat Narkoba Iptu. Awal Rama.SE, mengatakan, berdasarkan laporan dari warga tim ops resnarkoba berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang sedang melakukan transaksi.

"Benar pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020 sekira jam 22.00 WIB telah dilakukam penangkapan terhadap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial RM (30) dan DL (25). Kejadian berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi yang dilakukan oleh pelaku RM, mendapat laporan demikian tim opsnal satres narkoba Polres Agam langsung menuju tempat yang di maksud  melihat pelaku RM sedang berdiri di tepi jalan dengan seorang laki-laki bernama RD (DPO) kemudian tim opsnal melihat pelaku RM menyerahkan 1 bungkusan plastik warna hitam kepada RD dan setelah itu tim opsnal langsung mengamankan RM namun di saat akan mengamankan RD. Setelah itu RD langsung membuang bungkusan plastik warna hitam tersebut ketepi jalan tepat dihadapan pelaku  RM dan RD berhasil melarikan diri dan saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap RD," jelas Kasat Narkoba kepada pasbana.com.

Tambah Kasat Reskrim mengatakan, dari penangkapan kedua pelaku berhasil diamankan 1 (satu) buah potongan kertas timah, 1 (satu) buah potongan plastik warna hitam, uang tunai sejumlah Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah, 1 (satu) dompet warna biru dongker, 1 (satu) buah tas sandang merk puma warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk evercoos warna biru, 1 (satu) helai celana jenas  panjang merk interflow warna putih, 1 (satu) helai celana pendek jeans merk Boss warna hitam, 1 (satu) buah mancis warna bening, 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda merk vario no. Pol BA 5369 TV warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda merk supra X 125.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor satresnarkoba Polres Agam guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut. Sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang - undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 (sembilan) tahun." (Put)
×
Kaba Nan Baru Update