Notification

×

Iklan

Iklan

Pemko Bukittinggi Jangan Rampas Hak Pemilik Tanah Diatas Objek yang Berperkara

17 Juni 2020 | 19.07 WIB Last Updated 2020-06-17T12:07:46Z


Bukittinggi - Usai mendampingi perwakilan pedagang pasar atas dari gedung DPRD Kota Bukittinggi, Kuasa Hukum Sonny Efendi. Cs, Didi Cahyadi Ningrat, SH  bersama Sonny Efendi memasang Plang Pengumuman pelarangan kegiatan operasional dan atau pelarangan peralihan hak diatas tanah yang sedang berperkara di Mahkamah Agung RI. Objek perkara tersebut bersinggungan dengan tanah yang saat ini sedang berlangsung pembangunan gedung RSUD Bukittinggi di jalan By. Pass, Kubu Gulai Bancah, Kota Bukittinggi. Rabu, (17/06)

Menurut DIdi, sengaja penguman ini kita lakukan guna memberi peringatan kepada Pemerintah Kota Bukittinggi agar menghargai hak-hak pemilik tanah yang sah. Alas hak itu sudah dibuktikan dengan adanya penerbitan sertifikat hak milik yang telah diputus oleh PTUN Padang beberapa waktu lalu.

Lanjut Didi, meskipun materi banding yang diajukan dalam persidangan di PTTUN Medan, Bapak Sonny sempat kalah, namun bukan berarti Pemko Bukittinggi bisa merampas hak-hak pemilik tanah yang saat ini masih berlangsung perkaranya di Mahkamah RI dengan Akta Kasasi Nomor: 19/G/K/2019/PTUN.PDG

"Oleh karena objek perkara tanah tersebut menjadi satu kesatuan dengan tanah yang sedang berlangsung pembangunan gedung RSUD Kota Bukittinggi, maka para pihak yang sedang berperkara untuk menahan dirinya agar tidak terjadi unsur perbuatan melawan hukum sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap" kata Didi.

Pengumuman ini bersifat preventif, agar menjadi mekanisme kontrol semua pihak bahwa objek tanah RSUD Bukittinggi sedang berperkara di MA RI.

"Jika pengumuman ini tidak digubris, maka dalam waktu dekat kita akan melayangkan gugatan pidana ke pengadilan terhadap Sekretaris Daerah Yuen Carnova yang telah menerbitkan sertifikat hak pakai di atas tanah hak milik Bapak Sonny Cs, termasuk tanah Kaum Suku Pisang dan Suku Tanjung," tutup Didi. (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update