Notification

×

Iklan

Iklan

Satres Narkoba Agam Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

24 Juni 2020 | 14.06 WIB Last Updated 2020-06-24T07:06:33Z


Agam -- Dibawah Komando Kasat Res Narkoba Polres Agam Iptu. Awal Rama,SE berhasil amanka pelaku di duga  pengguna Narkotika jenis shabu. Senin tanggal 22 Juni 2020 sekitar pukul 12.30 WIB bertempat di Luak Gadang Jorong II Balai Ahad Kenagarian Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab. Agam.

Kapolres Agam AKBP. Dwi Nur Setiawan.Sik.MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu. Awal Rama.SE mengatakan, penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis shabu oleh Tim Ops Resnarkoba Polres Agam yang dipimpin oleh Kanit Ops Sat ResNarkoba Polres Agam. LP / 79 / VI / K / 2020 / Sumbar / Res Agam / SPKT, tanggal 22 Juni 2020.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan  berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik warna bening, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik warna bening berisikan air dengan 1 (satu) buah penutup warna jingga terpasang 1 (satu) buah pipet plastik, 1 (satu) buah kaca pirek, 6 (enam) buah pipet plastik warna bening, 4 (empat) buah korek api gas dan 2 (dua) buah kotak rokok merk gudang garam surya," jelas Kasat Narkoba Iptu.Awal Rama yang baru menjabat di Polres Agam itu.

Diketahui Awal Rama yang juga pernah menjabat sebagai Kanit Ressum dan Kanit Buser di jajaran Polres Padang Panjang itu sudah malang melintang di dunia kriminal. Dengan jabatan baru sebagai Kasat Narkoba di Jajaran Polres Agam dirinya mengaku akan memberantas para pelaku Narkoba hingga bersih di wilayah hukumnya.

Lebih lanjut Awal Rama menjelaskan kronologis penangkapan pelaku Narkotika jenis shabu. "Berdasarkan laporan dari warga team opsnal Polres Agam melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku bernama RYAN (27) yang sedang berada dirumahnya di Luak Gadang Jorong II Balai Ahad Kenagarian Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab Agam. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian pelaku tidak ada ditemukan barang bukti berupa narkotika kemudian di lakukan penggeledahan di kamar yang ditempati oleh pelaku dan ditemukan barang bukti berupa alat hisap shabu (bong) dan satu paket kecil shabu
yang dibungkus dengan plastik warna bening diatas meja yang posisinya berada dibawah piring," uangkap Awal Rama, Rabu (24/6) kepada pasbana.com.

Tambah Awal Rama mengatakan, pada saat dilakukan penyitaan terhadap barang bukti pelaku mengakui barang haram tersebut memang miliknya, dihadapan polisi RYAN mengaku memperoleh barang tersebut dari ABI  sebanyak 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu dengan harga Rp. 100.000,- dan pelaku tidak mengetahu alamat pasti ABI akan tetapi melakukan transaski pembelian didaerah Lubuk Basung

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di polres Agam untuk dilakukan pengembangan. "Sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 tahun." (Put)


×
Kaba Nan Baru Update