Notification

×

Iklan

Iklan

Aturan dan Kebijakan

11 Juli 2020 | 07.29 WIB Last Updated 2020-07-11T00:29:32Z

Oleh : Muhammad Syukron, Lc

Pasbana.com -- Semenjak pandemi ini melanda dan mewabah di seluruh penjuru dan pelosok negeri, banyak arahan dan aturan khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah agar masyarakat bisa lebih waspada dan terputus dari penularan virus corona yang mendunia ini. 

Khusus dalam dunia pendidikan, sudah terjadi pro dan kontra yang begitu panjang, sehingga mengakibatkan perubahan-perubahan dan lahirnya kebijakan-kebijakan khusus yang disesuaikan dengan karekteristik daerah masing-masing. Sebagaimana yang telah diatur oleh pemerintah dengan adanya istilah zona hijau, zona kuning, zona orange dan zona merah. 

Dunia pendidikan khususnya sangat merasa bahwa ini harus disakapi segera, karena semenjak pandemi ini muncul di Indonesia, semenjak itu pulalah pendidikan dan sistim pembelajaran untuk peserta didik dan seluruh insan akademika di nusantara terdampak dengan lahirnya berbagai macam moda pembelajaran, diantaranya daring, luring dan semi daring bahkan ada yang bertahan untuk tatap muka sesuai dengan zona yang ditentukan oleh pemerintah itu sendiri. 

Terlepas dari aturan yang sudah diberikan dan munculnya pro dan kontra yang belum berkesudahan, diam-diam khususnya Kota Padang Panjang yang dijuluki kota pendidikan di Sumatera Barat ini sekaligus kota yang berfilosofi dengan serambi mekah ini berusaha mengambil kebijakan untuk duduk bersama antar elemen sekolah, pondok pesantren, pihak terkait, kemenag dan pemerintah agar lahirnya kebijakan khusus tentang pembelajaran di pondok pesantren dan sekolah boarding se kota Padang Panjang.

Alhamdulillah, perjuangan yang membuahkan hasil, akhirnya sekolah berasrama dan seluruh pondok pesantren di Padang Panjang diizinkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran 2020/2021 ini yang dimulai pada tanggal 13 Juli 2020 mendatang, dengan tetap memperhatikan standar dan protokol tetap (Protap) yang sudah diatur oleh pemerintah dan dinas kesehatan, agar tidak terjadinya penambahan kasus dan terbentuknya claster baru di sekolah dan asrama. 

Setelah keluarnya kebijakan dari turunan aturan yang sudah disampaikan, tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan bagi pengelola dan yayasan di satuan pendidikan untuk mudah dan lepas begitu saja dengan yang namanya perhatian dan pemantauan khusus. Apa yang kita maksud dengan perhatian dan pemantauan khusus ini ? Penulis meyakinkan kita semua bahwa tantangan yang akan dihadapi kedepannya tentu semakin berat, disamping muatan pembelajaran yang tidak semuanya bisa dilaksanakan dengan moda daring / online tadi, maka dengan pertimbangan inilah lahirnya kebijakan dibolehkannya pondok pesantren dan sekolah boarding untuk tetap diizinkan belajar tatap muka agar siswanya dapat masuk dan bersekolah seperti biasa meskipun dalam kondisi yang belum normal seperti masa disaat pandemi ini belum melanda. 

Pihak pengelola, yayasan dan sekolah tentu harus lebih memikirkan bagaimana pola pendidikan dan pembinaan terhadap peserta didik yang harus dilakukan dengan konsep multiguna dan konperhensif, karena nilai jual dari kebijakan dan keputusan yang diambil ini menjadi tantangan baru bagi pengelola untuk membuktikan kepada pemerintah bahwa hasil yang akan didapat dari capaian proses dan mutu pengelolaan serta pembinaan peserta didik dipesantren dan asrama se Kota Padang Panjang ini berbanding lurus hendaknya dengan spirit awal yang dibangun disaat lahirnya kebijakan khusus untuk sekolah berasrama itu sendiri. 

Seperti apa konsep yang diberlakukan di asrama dan sekolah ? Tentu pertanyaan inilah yang menjadi PR besar bagi masing-masing pesantren dan sekolah agar ada cirikhas dan icon tersendiri yang muncul sebagai pembeda dan sekaligus pembuktian karakter peserta didik yang harus sesuai dengan pembinaan pendidikan yang dilakukan oleh pihak pengelola di satuan masing-masing. Kalaulah akan tetap sama hasil yang diraih, bahkan lebih menunjukkan penurunan dibandingkan sekolah reguler / non asrama, tentu kebijakan ini dipandang sia-sia untuk direalisasikan. Inilah yang dimaksud oleh kami bahwa kebijakan ini sekaligus menjadi tantangan baru di dunia pendidikan terkhusus di Kota Padang Panjang yang menjadi pusat pendidikan di Sumatera Barat sedari dulu sampai saat ini. 

Sekolah tangguh, tidak berlebihan rasanya penulis menyampaikan bahwa disaat kondisi seperti ini yang melanda negeri, kita semua dituntut agar kreatif dan aktif untuk mencarikan solusi demi solusi agar keberlangsungan pendidikan dan pembinaan terhadap peserta didik bisa terlaksana secara maksimal, proses yang berkelanjutan dan hasil yang memuaskan bagi orang tua dan pemerintah nantinya. 

Kebijakan yang dianggap sebagai angin segar bagi pendidikan berbasis pesantren dan berasrama di Kota Padang Panjang akhirnya bisa dirasakan meski harus serius untuk dijalani agar tidak terjadi kontraproduktif akibat kebijakan yang dilahirkan ini. Ucapan terima kasih banyak kepada Bapak Walikota Fadly Amran beserta forkompinda dan OPD terkait, Bapak Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Padang Panjang Gusman Piliang dan para pimpinan pondok pesantren serta pengelola yayasan yang sudah berjuang memikirkan dan mengkaji dengan sangat mendalam sehingga lahirnya kebijakan khusus terkait perizinan masuk untuk siswa bagi pesantren dan sekolah berasrama se Padang Panjang, baik yang berada di bawah ruang lingkup kementerian agama maupun yang ada di bawah dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Padang Panjang. 

Terakhir, hanya kepada Allah SWT kita berserah diri setelah memaksimalkan ikhtiyar yang dilakukan, agar kita terhindar dari musibah dan wabah yang sampai saat ini belum juga usai di negeri kita ini. Aamiin....
×
Kaba Nan Baru Update