Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Pelaku Penyalah Guna Narkotika Jenis Shabu Berhasil Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Padang Panjang

01 Agustus 2020 | 13.38 WIB Last Updated 2020-08-01T06:38:49Z


Padang Panjang -- Lagi, Sat Narkoba Polres Padang Panjang kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika Gol I Jenis Shabu, pada Kamis 30 Juli 2020 sekitar pukul 09.30 Wib.

Kapolres Padang Panjang AKBP. Apri Wibowo, SIK, membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku dengan inisial JS (26 Thn, pekerjaan penjual nasi ) dan MHY (24 Thn, pekerjaan sopir) telah menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika Gol I jenis shabu.

"Berdasarkan informasi yang di terima Sat Narkoba Polres Padang Panjang  bahwasanya ada 2 (dua) orang yang memiliki, menyimpan Narkotika Gol. I jenis Shabu, selanjutnya Personil Sat Res Narkoba langsung melakukan pencarian terhadap 2 (dua) orang tersebut dan ditemukan sedang berada di pinggir jalan depan heler padi Banda Panjang Jorong Batang Gadih Nagari Batipuah Baruah Kec. Batipuh Kab. Tanah Datar, selanjutnya Personil Sat Res Narkoba Polres Padang Panjang menghentikan 2 (dua) orang tersebut yang kemudian diketahui bernama JS dan MHY," ujar Kapolres, Sabtu (1/8/20).

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, selanjutnya Personil Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan terhadap JS dan MHY serta ditemukan 21 (dua puluh satu) paket Narkotika Gol. I jenis Shabu yang dibungkus plastik bening kombinasi kuning yang kemudian dibungkus kertas tisu dan 2 (dua) buah kaca pirek yang terpasang kompeng warna merah di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro warna merah di saku depan sebelah kanan MHY.

"Selanjutnya JS dan MHY beserta barang bukti dibawa ke mako Polres Padang Panjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai dengan LP nomor : LP/126/VII/REN.4.2./SPKT UNIT III-2020/Res Pdg Pjg," ungkap Kapolres.

Tambah Kapolres mengatakan, dengan total Barang Bukti (BB) Shabu seberat 0,95 gram, pelaku di kenapan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Thn 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Put)

×
Kaba Nan Baru Update