Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala BKPSDM Pasaman Lantik Satu Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian

16 Oktober 2020 | 20.59 WIB Last Updated 2020-10-16T13:59:15Z



Pasaman -– Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Pasaman Anasrullah melantik 1 orang Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian Ema Suryani di lingkungan BKPSDM Pasaman, diaula BKPSDM, Jum’at (16/10/2020).

Saat ditemui awak media, Anasrullah menerangkan pengangkatan pejabat fungsional ini berdasarkan ketentuan Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengatur bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya masing-masing kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Pengangkatan Ema Suryani dalam jabatan analis kepegawaian ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor 821/153/BKPSDM-2020 tanggal 14 Oktober 2020 tentang pengangkatan pertama kali dalam jabatan analis kepegawaian," terang Anasrullah.

Tugas analis kepegawaian adalah berupa pelaksana menyiapkan naskah pengumuman penerimaan pegawai, memeriksa kelengkapan berkas lamaran, mengawasi pelaksanaan ujian saringan, menerima dan memeriksa kelengkapan berkas peserta yang lulus ujian, menyiapkan usul permintaan NIP, menyiapkan surat perintah melaksanakan tugas, menyiapkan surat pemberitahuan mengikuti latihan prajabatan, menyiapkan surat pemberitahuan tentang usul bahan tidak lengkap/tidak memenuhi syarat, serta mengumpulkan dan memeriksa data kepegawaian, menyiapkan usul peninjauan masa kerja, mengelola SKP, menyiapkan bahan-bahan untuk penetapan status dan kedudukan hukum kepegawaian, menyiapkan surat penawaran/pembe ritahuan pelaksanaan diklat, menyiapkan surat panggilan untuk mengikuti diklat, menyusun daftar pegawai yang akan memperoleh Kenaikan Gaji Berkala (KGB), menyiapkan surat keputusan penundaan Kenaikan Gaji Berkala, Menyiapkan surat usulan untuk memperoleh tunjangan, tambahnya.

Berdasarkan Analisis jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) Pada BKPSDM untuk formasi Jabatan Analis Kepegawaian yang dibutuhkan berupa Analis Kepegawaian Pelaksana 1 orang, Analis Kepegawaian Lanjutan 1 orang, Analis Kepegawaian Penyelia 1 orang. Untuk Kabupaten Pasaman hanya pejabat Fungsional Analis  Kepegawaian saja dulu, tutup Anasrullah mengakhiri. (Dim)
×
Kaba Nan Baru Update