Notification

×

Iklan

Iklan

APBD Pesisir Selatan 2021 Disyahkan, PjS Bupati Berpamitan

30 November 2020 | 18.08 WIB Last Updated 2020-11-30T11:09:40Z



Pesisir Selatan -- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021, ditetapkan menjadi Perda dalam rapat DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Ermizen, Senin (30/11/2020).


Hadir pada kesempatan itu, Pjs Bupati Pessel, Mardi, Sekda Erizon, perwakilan Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat eselon II dan III dilingkup Pemkab Pessel, dan masing-masing anggota DPRD.


Penetapan RAPBD tahun 2021 diawali dengan penyampaian pendapat akhir masing masing fraksi. Seluruh fraksi menyetujui RAPBD ditetapkan menjadi APBD. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pjs Bupati Pessel Mardi, dengan Ermizen Ketua DPRD setempat.


Ermizen dalam pidatonya mengatakan, penetapan APBD 2021 dilakukan setelah melalui proses pembahasan yang panjang, mulai dari penyampaian nota pengantar RAPBD, hingga pembahasan RAPBD dan penetapannya hari ini.


“Nota pengantar Ranperda tentang pelaksanaan APBD 2021 merupakan  tahapan yang mesti dilalui bersama dalam penyusunan Perda. Kami berharap sinergitas yang sudah terjalin baik selama ini, agar terus ditingkatkan demi mempercepat proses pembangunan yang berkeadilan di Kabupaten Pesisir Selatan,” ucap Ermizen.


Sementara itu, Pjs Bupati Pessel, Mardi, mengatakan, pemanfaatan APBD diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara lebih merata, serta mempercepat pemulihan ekonomi daerah di masa pandemi Covid-19.


Terkait kondisi tersebut, ia mengaku sudah menugaskan pejabat TAPD melakukan finalisasi terhadap dokumen APBD untuk disampaikan kepada Gubernur Sumbar dan segera di evaluasi.


Pada kesempatan itu, ia juga mohon pamit kepada seluruh pimpinan DPRD dan anggota, termasuk Forkopimda beserta seluruh pejabat yang hadir, karena akan mengakhiri masa tugasnya pada 5 Desember mendatang.


“Saya mohon maaf jika selama menjalani tugas sebagai Pjs Bupati ada tindakan dan perbuatan yang tidak berkenan,” tuturnya.


Diketahui, dalam APBD tahun 2021 ditetapkan, pendapatan sebesar Rp1.734. 397.102.605.33, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp145.952.089.082, pendapatan transfer Rp1.436.130.827 272, serta pendapatan daerah lain-lain, Rp152.314.186.251.00. Sementara belanja direncanakan Rp1.729.897.102.605.33. (Rilis) 



×
Kaba Nan Baru Update