Notification

×

Iklan

Iklan

Himbau Warga Ambil Kendaraan, Satlantas Polres Padang Pariaman Akan Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran

11 November 2020 | 14.25 WIB Last Updated 2020-11-11T07:25:43Z



Padang Pariaman -- Diberikan waktu satu bulan kedepan. Satuan Lalu Lintas Polres Padang Pariaman, himbau masyarakat agar segera melakukan pengambilan Barang Bukti (BB) kendaraan roda dua maupun roda empat di unit Laka Lantas Lubuk Alung, sebelum dilakukan Pemusnahan BB, Rabu (11/11/2020).


Kapolres Padang Pariaman AKBP. Dian Nugraha, HBWPS, S.H,.S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, AKP. Asep Wahyudi, S.IK, M.Si mengimbau para pemilik kendaraan yang menjadi barang bukti kasus Laka Lantas dan kasus pelanggaran lainnya untuk segera mengambil kendaraannya yang saat ini berada di Unit Laka Lantas Polres Padang Pariaman.


Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, AKP. Asep wahyudi, menyatakan, kepada warga yang pernah terlibat kecelakaan dan kasusnya telah selesai, kami imbau agar segera mengambil barang bukti kendaraannya yang saat ini berada di Unit Laka Polres Padang pariaman dalam waktu satu bulan kedepan.


"Bagi masyarakat yang merasa mempunyai kendaraan sebagai barang bukti di Satlantas Polres Padang pariman, harap menjemput kendaraannya. baik itu kendaraan roda dua ataupun kendaraan roda empat,"ujar Asep Wahyudi.


Tambahnya, saat ini tercatat puluhan unit kendaraan roda dua yang merupakan barang bukti kecelakaan lalulintas dan merupakan barang bukti yang terjaring dalam razia dengan bermacam pelanggaran, masih berada di Satlantas karena belum diambil pemilik ataupun keluarganya.


"Ada puluhan unit kendaraan yang saat ini menjadi barang bukti dari berbagai macam pelanggaran di Satlantas Polres Padang pariaman yang belum diambil pemiliknya. bahkan ada yang sudah bertahun-tahun belum juga diambil,"jelas Kasat lantas.


Lebih lanjut Kasat Lantas mengatakan, kepada masyarakat yang telah melakukan sidang tilang di Pengadilan, sebagai barang bukti Ranmor yang sudah bertahun-tahun tidak diambil, agar segera diambil dibagian Baur Tilang Sat Lantas Polres Padang pariaman dengan membawa STNK/BPKB. Sementara untuk BB Ranmor dan Laka Lantas, dipersilahkan diambil di bagian Unit Laka Lantas dengan membawa surat pendukung seperti STNK/BPKB.


Bagi masyarakat yang ingin mengambil kendaraannya yang sudah lama menginap di Satlantas, kita berikan waktu satu bulan kedepan untuk dijemput dan diperbaiki sebelum nantinya dilakukan pemusnahan. (Put)

×
Kaba Nan Baru Update