Notification

×

Iklan

Iklan

Tim Pemeriksa BPK RI Lakukan Pemeriksaan di Kabupaten Pasaman

26 November 2020 | 19.33 WIB Last Updated 2020-11-26T12:33:18Z



Pasaman -– Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Propinsi Sumatera Barat mulai melakukan pemeriksaan pendahuluan kinerja atas upaya Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Aktual pada Pemerintah Kabupaten Pasaman.


Sebelum memulai pemeriksaannya, Tim Pemeriksa BPK RI yang diketuai oleh Heru Nadzib melakukan audensi dengan Bupati Pasaman Yusuf Lubis, SH, Msi didampingi oleh Sekretaris Daerah Pasaman Drs. Maraondak, Kepala Bakeuda Muhammad Roni, SE dan Inspektur M. Ikhsan, SIP, MSi, Kamis 26 November 20.


Dalam audensi tersebut Bupati Pasaman Yusuf Lubis SH, Msi menyampaikan, bahwa pemeriksaan ini merupakan tugas rutin BPK RI yang dilaksanakan setiap tahunnya kepada Pemerintah Daerah juga kepada Instansi Pemerintah lainnya.


Yusuf Lubis mengatakan bahwa ia telah memerintahkan Sekda Drs. Maraondak dan seluruh kepala SKPD dilingkungan Pemda Pasaman untuk dapat berkoordinasi dengan baik kepada Tim BPK RI selama jalannya pemeriksaan kinerja.


Sementara itu, Drs. Maraondak juga menyampaikan bahwa Pemeriksaan pendahuluan kinerja oleh BPK RI ini, dilaksanakan selama 31 hari, yaitu dari tanggal 26 November hingga akhir Desember 2020.


“Setelah melakukan audensi dengan Bupati Pasaman, siang ini, kamis (26/11/20), sekitar Jam 13.00 Wib, Tim Pemeriksa BPK RI langsung bertugas dengan mengadakan rapat secara virtual melalui zoom meeting dengan seluruh kepala SKPD di Pemerintahan kabupaten Pasaman dalam rangka memberikan arahan lingkup pemeriksaan yang akan dilakukan,”tambah Maraondak.


Hal yang sama Kepala Badan Keuangan Daerah, M.Roni menyampaikan juga, bahwa tujuan pemeriksaan pendahuluan atas ini adalah melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian pelaksanaan program dan kegiatan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).


Kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan yang diperiksa sesuai dengan kelengkapan yang diatur dalam SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan pelaporan keuangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian lntern (SPI). 


Dalam pemeriksaan ini, lingkup yang diperiksa meliputi akun-akun neraca dan laporan perubahan ekuitas pada laporan keuangan serta realisasi anggaran dan realisasi operasional per 31 Oktober 2020. Laporan atas kekayaan BLU dan Kekayaan Negara lainnya yang termasuk dalam keuangan negara,“ kata Roni.


Tim BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatera Barat yang diketuai oleh Heru Nadzib, selama menjalankan tugasnya di Pasaman memakai ruang rapat lantai 2 Kantor Bupati Pasaman”ujar Roni mengakhiri. (Dim)

×
Kaba Nan Baru Update