Notification

×

Iklan

Iklan

Main Judi Kartu Koa, 4 Oknum ASN dan Honorer Pemkab Sijunjung Ditangkap Satreskrim Polres Sijunjung

07 Desember 2020 | 23.05 WIB Last Updated 2020-12-07T16:09:04Z


Sijunjung Pasbana.com. Satreskrim Polres Sijunjung menangkap tiga orang ASN dan satu orang  pegawai honorer saat asyik main kartu koa/ceki dengan taruhan uang di basement atau lantai dasar kantor Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sijunjung, Senin (07/12/2020)


Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K membenarkan kejadian penangkapan terhadap ASN dan pegawai honorer Pemerintah Kabupaten Sijunjung  mengatakan penangkapan  berawal dari laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian kartu koa atau ceki dengan memakai taruhan uang di basement kantor Bagian Umum Sekdakab Sijunjung. Kegiatan tersebut menimbulkan keresahan, karena berada dibasement kantor bagian umum komplek kantor  bupati setempat, ucapnya.



Berkat laporan masyarakat tersebut "Sekitar pukul 13.45 WIB dipimpin Kasat Reskrim Polres Sijunjung serta KBO Reskrim dan empat anggota Reskrim lainnya langsung menciduk empat pelaku tindak pidana perjudian itu," ungkap AKP Abdul Kadir.



Mereka yang ditangkap itu adalah AW (55 tahun) selaku Kabag Umum Sekdakab Sijunjung, TW (51 tahun) selaku staf Subag Rumah Tangga Bagian Umum, dan ML (40 tahun) selaku Sopir Bagian Umum. Tiga orang ini berstatus ASN. Sementara JY ( 33 tahun) merupakan pegawai honorer, sopir di Bagian Umum Sekdakab Sijunjung, terang AKP Abdul Kadir Jailani SIK yang sebelumnya menjabat kasat Reskrim Polres Padang Pariaman dan  menggantikan jabatan AKP Fetrizal,SIK di Polres Sijunjung.




Lanjutnya, saat ditangkap mereka tidak bisa mengelak dengan  barang bukti berupa berupa 1(satu ) Set / 3 lakon kartu Koa / Ceki dengan jumlah 180 lembar. 4 ( empat ) kartu Koa yang sudah dilipat persegi yang digunakan sebagai tanda bagi pemain yang memenangkan permainan. 4 ( empat ) lembar uang pecahan Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah) dengan total Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ).



Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Kepada pelaku dikenakan Pasal 303 ancaman hukuman diatas lima tahun,tutupnya.(NL)

×
Kaba Nan Baru Update