Notification

×

Iklan

Iklan

Rancangan CBT Pariwisata untuk Masyarakat Sumatera Barat

05 Juni 2021 | 17.50 WIB Last Updated 2023-01-23T13:11:10Z

Oleh: Rifka Audria Mayrani


Pasbana.com -- Pariwisata di Sumatera Barat, dalam sektor ekonomi pariwisata, didominasi oleh usaha kecil penyedia barang dan jasa kepada wisatawan yang berkunjung. Selain itu, karena tidak adanya relasi yang baik antara dinas pariwisata dengan masyarakat lokal, telah terjadi beberapa tindakan kriminal yang kemudian merugikan masyrakat lokal, wisatawan bahkan dinas pariwisata itu sendiri. 


Contoh kasus, Pantai Air Manis yang memiliki ikon wisata Batu Malin Kundang, yang merupakan wujud dari cerita rakyat populer di Sumatera Barat ”Legenda Malin Kundang”, bahwa terdapat beberapa permasalahan yang dapat merusak keindahan alam objek wisata Pantai Air Manis. 


Kegiatan pengelolaan objek wisata Pantai Air Manis di kacaukan oleh beberapa oknum masyarakat lokal. Oknum masyarakat tersebut menghambat pembangunan dan pengembangan objek wisata Pantai Air Manis. 


Beberapa permasalahan yang tergolong kepada masalah kriminal juga dilakukan, seperti: pungutan liar, pemerasan, dan pemungutan karcis atau tiket masuk yang  terlalu mahal.


Sebuah dokumen yang diterbitkan oleh ASEAN dengan judul ASEAN Community Based Tourism Standard, yang disiapkan oleh Kementerian Pariwisata Kamboja di bawah naungan Satgas Standar Pariwisata ASEAN, berinisiatif melibatkan persiapan Standar Pariwisata ASEAN untuk bidang: Hotel Ramah Lingkungan, Layanan Makanan dan Minuman, Toilet Umum, Home Stay, Ekowisata, Warisan Pariwisata dan Pariwisata Berbasis Masyarakat. Dokumen yang dikeluarkan oleh ASEAN tersebut bisa menjadi sebuah rancangan untuk Dinas pariwisata agar mengubah visi utama dari pariwisata, yaitu Wisata berbasis Masyarakat.


Definisi Wisata Berbasis Masyarakat (CBT) adalah kegiatan pariwisata yang dimiliki dan dioperasikan oleh masyarakat, dan dikelola atau dikoordinasikan di tingkat masyarakat yang berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat melalui mendukung mata pencaharian yang berkelanjutan dan melindungi sosial budaya yang berharga tradisi dan sumber daya warisan alam dan budaya.


Maka, Dinas pariwisata dapat menggunakan rancangan CBT sebagaimana yang tertera dalam dokumen ASEAN Community Based Tourism Standard oleh Kementerian Pariwisata Kamboja demi terbangunnya relasi dan kolektif dengan masyarakat lokal. Rancangan CBT tersebut adalah pertama, melibatkan dan memberdayakan masyarakat lokal untuk memastikan kepemilikan dan pengelolaan yang transparan, kedua, menjalin kemitraan dengan pemangku kepentingan terkait, ketiga, dapatkan kedudukan yang diakui dengan otoritas terkait.


Rancangan pertama sampai ketiga berisi tentang kerja kolektif antara dinas pariwisata dengan masyarakat lokal. Dinas pariwisata bisa memberdayakan masyarakat lokal untuk mengembangkan dan menjaga daerah wisata agar aman. 


Hal ini bisa dimulai dengan menjalin hubungan timbal balik antara dinas pariwisata dengan pemangku adat setempat, preman kampung, pemuda, alim ulama dan masyarakat sekitar wisata. 


Hubungan yang baik ini akan menghasikan ruang-ruang aman bagi wisatawan, terbebasnya dari pungutan liar, serta terjaganya kendaraan atau barang berharga wisatawan dari pencurian, menghindari terjadinya pelecehan seksual terhadap wisatawan. 


Sehingga segala kemungkinan terburuk dalam ranah wisata akan terminimalisir dengan adanyanya penanggung jawab yang bukan hanya dari pihak Dinas Pariwsata tetapi juga ikut andilnya masyarakat lokal dalam hal ini. 


Rancangan keempat, meningkatkan kualitas pengalaman wisatawan dengan memperkuat tuan rumah dan tamu yang bermakna interaksi. Hal ini lebih merujuk pada hubungan kolektif antara masyarakat lokal dengan wisatawan.


 Agar Terjalinnya interaksi yang baik, wisatawan harus mneghormati dan mematuhi peraturan yang terdapat di daerah wisata seperti peraturan adat setempat, peraturan masyarakat dan peraturan dari pihak pariwisata. Hal ini akan semakin jelas ketika kita melihat rancangan selanjutnya yaitu kelima, menghormati budaya dan tradisi lokal, keenam, berkontribusi pada konservasi sumber daya alam. 


Maksudnya adalah memberdayakan masyarakat lokal untuk menentukan dan mengamankan masa depan sosial ekonomi mereka melalui kegiatan fee for service yang biasanya: menghadirkan dan merayakan tradisi lokal dan gaya hidup; melestarikan sumber daya alam dan budaya; dan memupuk keadilan dan saling menguntungkan interaksi tuan rumah-tamu.


Rancangan ketujuh, meningkatkan kesejahteraan sosial dan pemeliharaan martabat manusia, kedelapan, memasukkan mekanisme pembagian keuntungan yang adil dan transparan, kesembilan, meningkatkan hubungan dengan ekonomi lokal dan regional, yang berujung pada Rancangan terakhir, yaitu bekerja menuju kemandirian finansial. 


Salah satu caranya dengan menciptakan pasar khusus seperti wisata petualangan, wisata budaya, pasar seni, ekowisata dan agrowisata, dengan memanfaatkan produk dan layanan lokal menyebarkan keuntungan ekonomi yang terlibat dalam pariwisata.


Maka, wisata berbasis masyarakat (CBT) adalah salah satu bentuk dan cara yang dapat dipertimbangakan oleh pariwisata Sumatera barat agar dapat memberdayakan masyarakat untuk mengelola pertumbuhan pariwisata dan mencapai masyarakat aspirasi yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, dan termasuk pembangunan berkelanjutan ekonomi, sosial dan lingkungan. 


Karenanya, CBT tidak hanya melibatkan kemitraan antar pariwisata bisnis dan masyarakat untuk memberikan manfaat bagi keduanya, tetapi juga melibatkan masyarakat lokal dan memberi dukungan untuk usaha pariwisata kecil, yang pada gilirannya berkomitmen untuk memberikan dukungan terhadap usaha masyarakat lokal yang meningkatkan kesejahteraan kolektif. (*) 



Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana ISI Padang Panjang
×
Kaba Nan Baru Update