PADANG PARIAMAN, pasbana — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Kepolisian Daerah Sumbar resmi menerapkan rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) berbasis waktu di jalur Padang–Bukittinggi via Lembah Anai selama arus mudik dan balik Lebaran 1447 H/2026. Kebijakan ini berlaku mulai 19 hingga 24 Maret 2026.
Peresmian dilakukan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah bersama Kapolda Sumbar Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta di Simpang Manunggal Sicincin, Kamis (19/3/2026).
Mahyeldi menjelaskan, pengaturan one way diberlakukan dua sesi setiap hari, yakni pukul 10.00–14.00 WIB untuk arus dari Padang menuju Bukittinggi, dan pukul 14.00–18.00 WIB untuk arus sebaliknya. Skema ini diterapkan sejak H-2 Lebaran guna mengantisipasi lonjakan kendaraan.
“Rekayasa ini bertujuan mengurai kemacetan sekaligus memastikan perjalanan masyarakat lebih aman dan nyaman,” ujar Mahyeldi. Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan kondisi jalur Lembah Anai yang masih dalam tahap pemulihan pascabencana.
Kapolda Sumbar Gatot Tri Suryanta menyebut kebijakan ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi, termasuk Ditlantas dan Dinas Perhubungan. “Kami mengoptimalkan pengamanan dan pelayanan agar arus mudik dan balik berjalan lancar,” katanya.
Polda Sumbar juga akan meningkatkan pengawasan di titik rawan kemacetan dan kecelakaan. Masyarakat diimbau mematuhi rambu, mengikuti jadwal one way, serta memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum bepergian.
Pemerintah berharap sinergi antara petugas dan kedisiplinan pengguna jalan menjadi kunci kelancaran arus mudik tahun ini.(*)




