Notification

×

Iklan

Iklan

Fraksi PAN DPRD Limapuluh Kota Minta Pemerintah Jeli Tentukan Tapal Batas

02 Juli 2021 | 15.02 WIB Last Updated 2021-07-02T08:02:38Z



Limapuluh Kota - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Limapuluh Kota meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi Sumatera Barat, agar jeli dan selektif menentukan masalah tapal batas antara Kota Payakumbuh dengan Kabupaten Limapuluh Kota, Kamis (01/07).


Sementara itu, Pemerintah Nagari dan Bamus Nagari KotoTuo, Kec. Harau Kab. Limapuluh Kota, terjunkan Kesepakatan Bersama yang ditanda tangani Walinagari Koto Tuo, Syahrial Dt. Sinaro Panjang dan Ketua Bamus, Abdinur. S.Sos, tanggal 01 Juli 2021. Minta Pemerintah Pusat agar kembalikan tapal batas antara Kota Payakumbuh dan Jorong Tanjung Pati Nagari Koto Tuo- Kota Payakumbuh, sebagaimana yang telah disepakati Tembok Padang Gantiang tahun 1969 lalu.


Kesepakatan bersama itu agar segera menentukan batas Kota Payakumbuh dengan Kabupaten Lama Puluh Kota seperti dituangkan oleh Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1970 dalam Peraturan Pemerintah.


Selain dari itu juga ada surat dari Gubernur Sumatera Barat tanggal 19 September 1970, No, Desember Tahun.ll/RHS, yang isinya antara lain menghendaki harus ditentukan batas-batas kota, terutama Jalan-jalan besar yang memasuki Kota Payakumbuh, dimana nantinya akan dipasang tanda batas Kota.


Maka pada tanggal 12 Nopember 1970, diadakan musyawarah yang

dihadiri oleh Pemda Lima Puluh Kota, Panitia realisasi, Camat Payakumbuh Camat Harau, Camat Luhak dan 15 orang wali nagari dari nagari sepadan.


Dalam Musyawarah inilah ditentukan batas-batas Kotamadya Payakumbuh

sesuai dengan "Barih Balabeh", masing-masing Nagari yang diwarisi semenjak dahulu, yaitu


1. Batas jalan jurusan Piladang/ Bukit Tinggi, ialah di Aie Taganang atau

Kuciang Dapek (cucian mobil sekarang ), 6,7 km dari pusat kota.


2. Batas jalan Jurusan Tanjung Pati/ Pekan Baru, ialah Banda Air di

Tembok Padang Gantiang. 5,7 km dari pusat kota


3. Batas jalan jurusan Suliki, ialah sebelah utara jembatan Lampasi, 4,1 km dari pusat kota


4. Batas jalan jurusan Taram, ialah tunggua Jua, sebelah timur jembatan

Batang Sikali, 6,5 km dari pusat kota


5. Batas jurusan Batang Tabik, ialah Kincie Cino atau disebut juga Kubu

Kacang, 5.0 km dari pusat kota


6. Batas jalan arah ke Situjuah, ialah di Limau Kapeh, 6,5 km dari pusat kota. Dan pada hari itu juga dilanjutkan pemancangan tapal batas Kotamadya Payakumbuh yang disaksikan oleh masyarakat dan tokoh masyarakat dari

nagari yang bersepadan.


Kesepakatan ini disampaikan kepada fraksi PAN dan dibacakan dalam pendapat akhir fraksi dalam rapat paripurna setelah dibacakan dan diserahkan kepada Bupati Kab.50 Kota oleh Ketua Fraksi PAN Marsanova, Andesra.SH.MH.


Ketua Fraksi PAN DPRD Limapuluh Kota, Marsanova Andesra menyatakan, keputusan politik DPRD menolak terjadinya pencaplokan wilayah Kabupaten Limapuluh Kota tersebut, menyikapi  desakan masyarakat bersama Bamus dan Pemerintahan Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau, yang meminta Fraksi F-PAN melahirkan putusan politik dan meminta Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumbar agar mengembalikan tapal batas antara Kota Payakumbuh dengan Jorong Tanjung Pati, Nagari Koto Tuo sebagaimana telah disepakati pada tahun 1969 dimana tapal batasnya telah ditetapkan yakni Tembok Padang Ganting.


Ditambahkan Marsanova Andesra,

pada rapat paripurna dibuat keputusan politik oleh DPRD Kab.50 Kota juga menindak lanjuti surat dari masyarakat Koto Tuo dan sikap politik itu tertuang dalam keputusan DPRD Ka.50 Kota dengan menolak pencaplokan daerah 50 Kota tentang tapal batas yang akan disahkan oleh Gubernur dan Kemendagri rencananya dideadline, hari ini, Jumat (02/07/2021), ujar Andes panggilan akrab Marsanova Andesra, politisi partai berlambang matahari kepada wartawan.


“Putusan politik DPRD Kabupaten Limapuluh Kota menolak terjadinya pencaplokan batas wilayah yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD itu dan telah diserahkan kepada Bupati Limapuluh Kota, dihadiri dan dikawal para mahasiswa UNAND dan UNP berasal dari Kabupaten Limapuluh Kota.” ungkap Marsanova Andesra.


Paripurna juga dihadiri oleh rombongan mahasiswa Unand dan UNP yang berasal dari Kab.50 Kota dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan. (BD)

×
Kaba Nan Baru Update